Koro-Koro Panam Digerebek FPI Buka hingga Larut, Pengunjung Mahasiswa

Pekanbaru, Inforiau.co - Pusat hiburan karoke dan biliar, Koro-Koro, yang beralamat di Jalan HR Soebrantas Panam, ternyata buka hingga larut malam.
Hingga pukul 01.00 WIB, musik masih berdentum dari bilik-bilik karoke. Ratusan pengunjung pun masih setia adu bakat olah vokal.
Kondisi ini membuat warga Panam resah. Menyikapi hal ini, Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru langsung turun ke lapangan.
Mereka ingin mengawasi berjalannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2002 tentang jam operasional tempat hiburan malam.
Dari sidak yang dilakukan oleh FPI Minggu (19/3/2017) dini hari, didapatkan 40-50 persen pengunjung adalah mahasiswa.
"Monitoring yang kita lakukan ini atas banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam yang melampaui jam opersional, alhasil saat kita mengungjungi karaoke koro-koro pukul 01.00 wib dini hari tadi mereka masih buka, masih menerima pengunjung, padahalkan sesuai Perda hanya sampai pukul 23.00 wib," ungkap Ketua FPI Riau Ustadz Ade Hasibuan SH, Minggu (19/3/2017).
Dari Monitoring tersebut, lanjut Hasibuan, pihaknya menemukan masih banyak wanita berjilbab yang terjaring.
"Ini tentu juga jadi perhatian kita juga untuk sama-sama menghimbau, meminta agar generasi muda menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri," ungkapnya.
Saat ditanya apakah dalam sidak tersebut FPI juga mempertanyakan soal izin Karaoke tersebut, Hasibuan mengatakan pihak pengelola tidak ada ditempat dan hanya ada perwakilan yang tidak terlalu berkompeten.
"Pihak pengelola atau manajemen tidak ada dilokasi, dan hanya ada petugas keamanan dan reseptionis, kita juga menilai ada yang ditutup- tutupi mereka," ungkapnya.
FPI Riau juga meminta Pemko dalam hal ini Satpol PP Pekanbaru sebagai penegak Perda harus bersikap tegas, terutama dalam menindak tempat hiburan malam yang selama ini meresahkan masyarakat, mulai dari jam operasinal hingga menindak tempat hiburan yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba, prostitusi, perjudian dan sebagainya.
Sementara itu, kepada wartawan beberapa waktu lalu, Manajer Operasional Koro-koro Harry Suryadi mengakui bahwa mereka menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2002 tentang Hiburan terkait jam operasional.
Memang dari perda yang ada dan izin yang mereka kantongi, izin buka tempat hanya boleh sampai pukul 23.00 WIB.
''Perdanya memang hanya sampai pukul 23.00 WIB, tapi kami melihat tempat hiburan seperti karaoke keluarga di Pekanbaru ini masih sedikit sekali.
Kami juga berada di lingkungan mahasiswa,'' katanya.
Ketika ditanyakan apakah mereka akan terus melanggar perda tersebut, Harry mengatakan bahwa mereka siap untuk tertib.
Namun jika benar-benar akan ditertibkan, pemerintah harus adil dan menertibkan seluruh tempat hiburan yang buka melebihi aturan yang ada di perda.
''Kalau mau ditertibkan sesuai perda kami sangat mendukung sekali. Tapi tertibkan semuanya dan jangan ada kesan tebang pilih,'' katanya. *1