KPK RI Belum Beri Keterangan Resmi, Masa Penahanan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Diperpanjang atau Tidak
PEKANBARU, Inforiau.co - Sejak ditangkap, sesuai informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid akan ditahan hingga 23 November 2025. Tujuannya, untuk kepentingan penyidikan.
Namun begitu, hingga Rabu ini (26/11/2025), dimana masa penahanan ini sudah habis, namun KPK belum ada memberikan keterangan resmi soal kelanjutan kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Abdul Wahid.
Yang lebih aneh, masa penahanan pertama hingga 23 November itu sudah habis. Tapi, KPK seperti bungkam saja. Buktinya, sampai hari ini belum ada keterangan resmi yang diterima media ini dari lembaga anti rasuah tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo yang ditanya via chat WA, Selasa (25/11/2025) perihal masa penahanan Abdul Wahid, belum juga membalas WA. Tapi, pesan WA di layar hp nampak chekclist biru atau terkirim dan sudah dibaca.
Saat ditanyakan lagi, Rabu pagi (26/11/2025) soal apakah ada keterangan resmi KPK soal masa penahanan Abdul Wahid, pun belum ada balasan WA dari yang bersangkutan.
Akibatnya, publik di Provinsi Riau banyak bertanya. Beberapa grup WA berseliran isi WA yang mempertanyakan perihal kelanjutan penahanan Gubri non aktif Abdul Wahid ini, oleh KPK di Jakarta.
Salah satu pesan di WA grup Cakaplah, seperti ini: "Penahanan Awal: Abdul Wahid ditahan pertama kali pada Rabu, 5 November 2025, untuk 20 hari pertama di Rutan ACLC KPK. Status Perpanjangan: Belum ada berita spesifik per tanggal hari ini (25 November 2025) yang mengonfirmasi apakah penahanan tersebut telah diperpanjang secara resmi. Namun, mengingat masa penahanan 20 hari pertamanya akan segera berakhir, perpanjangan penahanan adalah prosedur standar yang umum dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan kasus korupsi".
Pihak KPK sudah tentu punya prosedur resmi untuk menahan atau melanjutkan masa penahanan pihak-pihak yang sudah resmi jadi tersangka. Untuk Gubri non aktif Abdul Wahid, publik menunggu keterangan resmu KPK. **
