KPU: Penundaan Pemilu Harus Amandemen UU

Kamis, 24 Februari 2022 23:24:38 330
KPU: Penundaan Pemilu Harus Amandemen UU
Kantor KPU Pusat

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunda Pemilu 2024 akan sulit diwujudkan.

Sebab, apabila ingin melakukan penundaan Pemilu, maka harus terlebih dahulu mengamandemen konstitusi atau UUD 1945.

Demikian disampaikan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, kepada wartawan, Kamis (24/2).

“Ya tidak bisa. Harus amandemen UU dulu. Kan dalam konstitusi disebut Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi persoalannya bukan sekadar UU Pemilu, tetapi soal konstitusi,” kata Pramono.

Lagipula, kata Pramono, apabila Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. Pasalnya, masa jabatan DPR berakhir 1 Oktober 2024 dan masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2024.

"Kalau yang ditunda Pilkada, masih mungkin karena kekosongan pemerintahan dapat ditunjuk pejabat sementara oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Atas dasar itu, Pramono menilai, usulan Cak Imin tersebut hanya sebatas wacana dan hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, kata dia, keputusan politik sudah diambil terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Keputusan politik sudah diambil, direncanakan oleh KPU, disetujui oleh pemerintah dan DPR. Sepanjang keputusan politik itu tidak diubah, ya usulan yang muncul di luar itu ya hanya sebatas wacana,” tandasnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024, diundur satu hingga dua tahun.

Atas usulannya itu, Cak Imin menyatakan akan mengkomunikasikan mengenai usulan penundaan Pemilu tersebut kepada Presiden Joko Widodo hingga pimpinan partai politik.

“Semoga, usulan saya ini akan saya sampaikan ke teman-teman pimpinan partai, saya usulkan ke Pak Presiden, bagaimana apakah bisa? ya nanti kita lihat saja, apakah mungkin bisa diundur atau tidak. Ini usulan saya,” kata Cak Imin kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/2).*

KOMENTAR