KPU Tolak Rekomendasi Panwaslu Pekanbaru

Pekanbaru, inforiau.co- Menjelang penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tanggal 24 Oktober 2016 mendatang, suhu perpolitikan semakin memanas. Pasalnya, KPU Pekanbaru menolak secara mentah - mentah surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, Panwas Kota Pekanbaru merekomendasikan KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan SUA memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada inforiau di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2016).
Ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution merasa kecewa karena menganggap KPU tak menghargai rekomendasi Panwas yang merupakan sesama lembaga penyelenggara pemilu.
"Barusan kita terima surat penolakan dari KPU atas rekomendasi yang kita ajukan kemarin malam. Dan yang jelas kami merasa KPU tak menghargai kami sebagai sesama penyelenggara Pemilu," ungkap kesal.
Dari surat tersebut, Indra menjelaskan alasan KPU menolak rekomendasi Panwas disebabkan KPU merasa telah melakukan mekanisme yang prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Indra menuturkan dalam rekomendasi yang diajukan Panwas, sifatnya memang tak ada penjelasan bahwa KPU harus menerima atau menolak. Penjelasannya adalah, KPU hanya harus menanggapi rekomendasi yang diajukan Panwaslu paling lambat 7 hari setelah rekomendasi diajukan.
"Sesama penyelenggara pemilu seharusnya KPU bisa menghargai rekomendasi kita dengan menerima. Kalau penolakan seperti ini ya jelas kita merasa tak dihargai sama sekali oleh KPU," tandas Indra.
Tanggapan yang dijawab oleh KPU, terbilang cepat karena tak sampai 24 jam, KPU telah menelurkan hasil pleno menanggapi rekomendasi dari Panwas tentang pencabutan status pasangan bakal calon Dastrayani Bibra, Said Usman Abdullah yang dinilai tak memenuhi syarat kesehatan.