Lubang Fiskal 2025 dan Proyeksi 2026

Jumat, 09 Januari 2026 11:09:44
Lubang Fiskal 2025 dan Proyeksi 2026
Ajib Hamdani

Oleh:

Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)

Pada Hari Kamis, 8 Januari 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2025 hanya sebesar Rp. 1.917,6 triliun atau setara 87,6% dari target yang ditetapkan APBN 2025 sebesar Rp. 2.189,3 triliun. Berarti, penerimaan pajak 2025 shortfall sebesar Rp. 271,7 triliun.

Yang perlu dicermati selanjutnya adalah target penerimaan pajak tahun 2026, yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebesar Rp. 2.357,7 triliun, di luar penerimaan cukai. Target tahun 2026 ini naik sebesar 22,9% dari penerimaan tahun 2025. Perlu diukur potensi achievement penerimaan pajak 2026 agar extra effort pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam, karena paling tidak ada 3 (tiga) hal yang menjadi penyebab utama. Pertama, karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat dan ekstensifikasi serta intensifikasi pajak tidak optimal sepanjang tahun 2025. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang melandai dan secara riel tidak merata. Jumlah kelas menengah yang secara konsisten menopang belanja jumlahnya terus menyusut. Sehingga penerimaan pajak terkonstraksi. Ketiga, pemerintah tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Sehingga penerimaan pajak mencerminkan penerimaan riel tahun tersebut. Kalau ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari-Maret 2026 akan terkonstraksi. Langkah yang cukup berani dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, berapa proyeksi penerimaan pajak 2026? Penghitungannya bisa diambil dari 4 (empat) variabel. Pertama, penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp. 1.917,6 triliun. Kedua, potensi peningkatan compliance wajib pajak karena optimalisasi coretax sebesar 0,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sekitar Rp. 120 triliun. Ketiga, potensi penerimaan pajak yang tidak diijon tahun 2025, perkiraan Rp. 100 triliun. Hal ini bisa dianalisa dari trend turunnya penerimaan Januari-Maret tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga penerimaan Januari-Maret 2026 proyeksinya akan kembali normal dan targetnya bisa tercapai 20% pada Maret 2026. Keempat adalah potensi peningkatan penerimaan karena faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2026, sebesar 8%, equal dengan Rp. 153,4 triliun. Dari empat variabel penghitungan potensi penerimaan tersebut, penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mencapai Rp. 2.291 triliun. atau setara dengan 97,19% dari target penerimaan pajak.

Angka proyeksi penerimaan pajak tersebut ada beberapa kondisi, minimal 3 (tiga) hal, yang perlu menjadi keseriusan pemerintah. Pertama, coaretax harus berfungsi optimal. Sehingga aspek layanan, ekstensifikasi dan intensifikasi bisa berjalan sesuai program pemerintah. Ketika ekstensikasi optimal, maka akan memberikan efek positif di dunia usaha dengan membuat level playing field yang sama.

Kedua, pemerintah harus mengedukasi dan meningkatkan literasi kepada para wajib pajak untuk meningkatkan compliance. Tahun 2025 pemerintah cenderung mendorong pendekatan law enforcement. Padahal, sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, wajib pajak menghitung sendiri, menyetor pajak terhutang dan melaporkan ke otoritas. Penerimaan seharusnya bertumpu dengan kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan.

Ketiga, mendorong regulasi yang pro dengan budgeteir, tanpa menganggu sektor riel. Contoh diantaranya adalah pemberlakuan Global Minimun Tax (GMT) yang tetap pro dengan investasi, tetapi potensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran dan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Dunia usaha mengapresiasi terobosan-terobosan Menteri Keuangan dalam pengelolaan kebijakan-kebijakan fiskal yang cukup revolusioner sepanjang tahun 2025. Dengan masa penyesuaian yang relatif cukup, dan konsistensi regulasi yang pro dengan budgeteir dan dunia usaha, potensi penerimaan pajak akan lebih baik sepanjang tahun 2026. Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.

Jakarta, 9 Januari 2026

KOMENTAR