Siap-siap H-4 Lebaran, PengusahaTruk Non Sembako Dilarang Lewat Tol dan Jalan Nasional

Rabu, 24 Mei 2017 17:52:32 860
Siap-siap H-4 Lebaran, PengusahaTruk Non Sembako Dilarang Lewat Tol dan Jalan Nasional
Istimewa

Jakarta,inforiau - Pemerintah membatasi angkutan logistik pada H-4 hingga H+4 Lebaran tahun ini. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017.


Menanggapi kebijakan itu, Ketua Komite Pembinaan & Pengembangan UKM GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia), Irwan Widjaja, mengatakan pelaku industri makanan dan minuman (mamin) telah siap mengantisipasi kebijakan itu.


Irwan mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah telah melakukan sosialisasi terhadap pelaku industri untuk membahas pembatasan angkutan logistik tersebut.


"Sudah (antisipasi), semua sudah, karena dari jauh-jauh hari pemerintah sudah mengundang (pelaku industri) bahas masalah logistik, seperti kapan terakhir truk-truk besar boleh lewat dari dinas perhubungan, kemudian kalau lewat harus lewat mana dan jam berapa itu sudah dibahas, sejauh ini sudah disepakati bersama," kata Irwan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (24/5/2017).


Kondisi tahun ini, kata Irwan, berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana saat itu pemerintah tidak melakukan sosialisasi dari jauh hari, dan terkesan mendadak dalam menerapkan aturan.


"Tapi intinya pemerintah sudah membuat schedule dan enaknya peraturan pembatasan kendaraan ini dari jauh-jauh hari, sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dan kami juga sudah persiapkan logistik, bahan baku dan lainnya," kata dia.


Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan tersebut dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.


Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batu bara. 


Pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.


Sementara untuk pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri atas pembatasan waktu dan lokasi operasional kendaraan bermotor.dtk/kim



KOMENTAR