Mantan Sesmempora Beri Keterangan Terkait Formula E di KPK

Inforiau - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto membeberkan proses pemberian rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Gatot berujar Kemenpora mulanya menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan Formula E pada bulan Agustus 2019.
"Di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak Gubernur kepada pak Menpora [Imam Nahrawi] untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan," ujar Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/6).
Gatot dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Ia menjelaskan pemerintah pusat merekomendasikan ajang balap mobil tersebut dengan catatan.
"[Isi rekomendasi] hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," tutur Gatot.
"Rekomendasi diterbitkan oleh pak Imam, yang tanda tangan pak Imam," imbuhnya.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan agenda penyelidikan Formula E dimaksud.
"Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan [Gatot] dipanggil untuk permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK. Saat ini yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan permintaan keterangan," ucap Ali.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah memintai klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo, dan Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.
Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan apabila tidak menemukan unsur pidana.*