Masih Ada Juga yang Bercanda Soal Bom
Jumat, 08 Januari 2016 21:39:11 1464

Jakarta, inforiau.co - Candaan soal bom lagi-lagi dilontarkan penumpang pesawat. Kali ini, seorang penumpang Lion Air berinisial J (36) harus berurusan dengan petugas karena bercanda soal bom di dalam pesawat saat sedang boarding di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Royce Hary Langie saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa yang terjadi pada pukul 11.00 WIB siang kemarin. "Yang bersangkutan mengaku hanya bercanda. Mungkin dia mau genitin pramugari, kan dia habis makan petai jadi bilang 'bom mulut' kepada pramugari," jelas Royce dilansir detikcom, Kamis (7/1).
Royce mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari pihak aviation security (Avsec). Pelaku kemudian diinterogasi polisi terkait maksud perkataannya itu. "Kita geledah apakah betul ada bom atau tidak, kemudian kita interogasi," imbuhnya.
"Yang begitu itu, seharusnya diberikan sanksi denda, misal Rp 5 juta atau kurungan badan biar tidak ada yang bercanda. Candaan bawa bom di pesawat itu tidak lucu sama sekali," tambahnya.
Peristiwa ini terjadi saat para penumpang tengah boarding ke pesawat Lion Air JT 866 rute Jakarta-Palangkaraya di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, penumpang tersebut hendak menaruh bagasi hand and carry di kabin pesawat.
Tiba-tiba saja, pelaku melontarkan kata 'bom...bom...bom' kepada pramugari. Pramugari kemudian menanggapinya secara serius dan melapor ke Posko A5 Security Lion Air.
Sanksi
Jangan main-main dengan ucapan bom di pesawat. Walau sekedar bercanda, Anda bisa kena pidana. Ancamannya hukumannya bahkan bisa sampai 15 tahun penjara.
Puskom Publik Kemenhub pada Rabu (2/12/2015) membagikan peringatan yang isinya bahaya bercanda soal bom. Ada pelanggaran pidana yang terjadi yakni pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal itu dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara," tulis Puskom Publik Kemenhub.
UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437: Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara. DTC