Masyarakat Minta, DPRD Inhu Panggil Distamben

Kamis, 14 April 2016 17:10:50 1028
Masyarakat Minta, DPRD Inhu Panggil Distamben
Wartawan dan Ormas Disela Investigasi Proyek Miliyaran Milik Distamben Pemkab Inhu Tak Sesuai Kontrak Tapi di PHO 1

Rengat, inforiau.co - Terkait dugaan korupsi pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Inhu pada proyek pembangunan optimalisasi kelistrikan di RSUD Indrasari Pematang Reba, masyarakat Inhu melalui LSM-Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR-Bernas) Kabupaten Inhu dan LSM Lembaga Informasi Masyarakat Anti Korupsi (LIMAK) Kabupaten Inhu, minta agar Lembaga Legislatif yaitu DPRD Inhu untuk melakukan hearing dengan pihak tersebut.
       
Hal ini menindaklanjuti pasca dilaporkannya proyek bermasalah senilai Rp 8,2 Milyar di PHO dan telah dinyatakan PPK Distamben Inhu bahwa proyek tersebut telah selesai 100 persen, padahal baru kemarin Senin (11/4) 3 unit panel traffo dan stabiliser dimasukkan ke gedung bangunan yang baru dibangun tersebut.
       
Ketua MPR BerNas, H Munir dan Ketua LIMAK, Enos Marbun didampingi Sekretarisnya Lamhot M kepada Inforiau di Airmolek mengaku sedang membuat surat permintaan untuk dilaksanakannya hearing kepada Ketua DPRD Inhu. Hearing yang dimaksudkan mereka adalah terhadap Distamben Inhu terkait dugaan terjadinya korupsi pada proyek pembangunan optimalisasi kelistrikan yang dibangun di RSUD Indrasari Pematangreba TA 2015.
       
Secara bergantian baik itu H Munir maupun Enos Marbun dan Lamhot memaparkan, sebagaimana aturannya, masyarakat dalam hal ini melalui lembaga kemasyarakatan membuat permohonan kepada Ketua DPRD Inhu untuk memanggil Distamben Inhu dan instansi terkait lainnya, guna dilakukannya acara dengar pendapat (hearing) di DPRD Inhu.
       
Selain meminta kehadiran Distamben Inhu, Dinas Kesehatan Inhu dan pihak Rumah Sakit (RSUD) Indrasari, juga diminta kehadiran pihak PLN Cabang Rengat, sebab pihak Distamben Inhu kerap menyebut institusi PLN dalam keterlibatannya untuk mengalirkan arus listrik dan penyambungan arus listrik dari PLTD yang dibangun.
       
Dari hasil hearing nanti tambah mereka, yaitu berupa berita acaranya, maka pihaknya akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan KPK RI, karena meski permasalahan ini sudah dilaporkan secara resmi ke Kejari Rengat, hingga kini laporan itu seperti tidak diperdulikan (Stagnan).

Sementara, Lamhot M mempertanyakan laporannya yang sudah dua bulan silam masuk ke Kajari Rengat, tidak ada realisasinya. Kata Lamhot M, Kajari Rengat, Supardi SH, mengatakan, foto yang dilaporkan bukan foto digital yang bisa tertera hari tanggal bulan dan tahunnya, sehingga pihak Kejari Rengat belum bisa merealisasikan laporan tersebut, bebernya.
       
Sementar itu, Ketua DPRD Inhu, Miswanto  mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak manapun yang menyerahkan surat permintaan untuk dilaksanakannya hearing, termasuk permintaan hearing terhadap Distamben Inhu dari masyarakat. Sebagaimana aturannya,  apa yang dikehendaki masyarakat untuk memanggil Distamben Inhu terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan optimalisasi kelistrikan yang dibangun di RSUD Indrasari Pematang Reba, memang harus ada surat permintaan dari manapun itu, paparnya. ASH

KOMENTAR