MK Tentukan Nasib Pilkada Pelalawan Hari Ini

Selasa, 26 Januari 2016 20:36:17 1113
MK Tentukan Nasib Pilkada Pelalawan Hari Ini
Pelalawan, inforiau.co - Nasib Pilkada Kabupaten Pelalawan yang disengketakan di Makamah Konstitusi (MK) akan ditentukan hari ini, Selasa (26/1).
 
"Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bersidang Selasa (26/1) tentang putusan menerima atau menolak Perkara Nomor 09/PHP.BUP-XIV/2016 Pilkada Kabupaten Pelalawan," jelas Ketua Tim Pemenang Harris-Zardewan (HAZA), T Zulmisan Assegaff, Senin (25/1).
 
Yang jelas, tambah T Zulmisan Assegaff, apapun keputusan MK harus bisa diterima oleh pihak-pihak yang mengugat KPU Pelalawan di MK.
 
"Ya, harus kita terima. Kita sangat yakin serta optimis MK menolok gugatan penggugat," tuturnya.  
 
KPU Kabupaten Pelalawan selaku Termohon Perkara Nomor 09/PHP.BUP-XIV/2016 melalui Asmadi menjawab di sidang MK dipimpin Anwar Usman. 
 
Menurutnya, ambang batas pengajuan permohonan yang diajukan Zukri-Anas tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 Pasal 158.
 
Dikatakannya, dalam sidang sebelumnya permohonan pemohon dinilai kabur karena tidak ada menjelaskan secara rinci mengenai hasil perhitungan perolehan suara yang benar, TPS, lokasi, waktu, dan siapa yang melakukan pelanggaran, termasuk bukti-bukti, serta saksi yang mendukung dalil dalam permohonan pemohon. 
 
Selain itu, pemohon tidak menyebutkan berapa suara yang seharusnya diperoleh pemohon dan berapa suara juga yang diperoleh pihak terkait. "Jadi  cukup beralasan kalau nanti MK tidak terima permohonan pemohon," ungkapnya.
 
Sedangkan pokok permohonan pemohon, bahwa terhadap apa yang didalilkan, seluruhnya telah disampaikan ke Panwas Pelalawan. Panwas Pelalawan telah diputuskan serta diumumkan dengan kajian bersama Gakkumdu, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.
 
Kuasa Hukum KPU Pelalawan. Ali Husin Nasution, yang melanjutkan jawaban termohon petitum dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon dan tetap berlaku Keputusan KPU no 130/Kts/KPU-kab/004.4350230/XII/2015 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2015 tanggal 16 Desember 2015.
 
Sementara itu, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon tidak terima kenyataan atas kekalahan paslon Zukri-Anas Badrun.
 
Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Harris-Zardewan berpendapat dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam pokok permohonan sesungguhnya tidak dapat didalilkan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan. APR

KOMENTAR