MUI: Kerajaan Ubur-ubur Sesat dan Menyesatkan

Kamis, 16 Agustus 2018 16:53:18 423
MUI: Kerajaan Ubur-ubur Sesat dan Menyesatkan
Ilustrasi

INFORIAU.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur-ubur yang membuat geger warga di lingkungan Sayabulu, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, sesat dan menyesatkan.

Sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat, kemudian Kerajaan Ubur-ubur dapat dikenakan pasal penistaan agama, oleh karena itu Kerajaan Ubur Ubur harus dibubarkan dan diproses hukum.

Demikian pendapat hukum MUI Kota Serang ditetapkan dalam Rapat Pleno Lengkap pada Rabu (15/8/2018) malam. Rapat tersebut dihadiri seluruh pengurus MUI Kota Serang, diantaranya KH Ariman Anwar (Ketua Dewan Penasihat), KH Habibudin, MSi (Wakil Ketua Dewan Penasihat), KH Mahmudi (Ketua Umum), KH Amas Tadjuddin (Sekretaris Umum).

Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin mengatakan ada beberapa alasan MUI harus menghentikan aktifitas Kerajaan Ubur-ubur.

Pendapat hukum MUI kota Serang, tentang ajaran Kerajaan Ubur-ubur yang dinyatakan oleh Aisyah Tusalamah Baiduri Intan selaku Ratu Kerajaan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan.

“Selanjutnya Aisah selaku raja dan para pengikutnya diminta untuk taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar dan akan dibina oleh MUI Kota Serang,” kata Amas.

Sementara itu, dihadapan penyidik Polres Serang Kota yang memeriksanya, Aisyah alias Ratu Kidul yang merupakan pemimpin Kerajaan Ubur-ubur mengaku khilaf telah menyebarkan pemahaman yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

“Ia mengatakan khilaf dan mengaku tidak akan melakukannya lagi,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin kepada wartawan di Mapolres Serang, Kamis (16/8/2018). Pko

KOMENTAR