Negara Salurkan 1,5 Trilliun Dana Kredit via PBNU

Jumat, 02 Juni 2017 08:50:26 801
Negara Salurkan 1,5 Trilliun Dana Kredit via PBNU
Menkeu, Sri Mulyani saat menandatangani MoU dengan PBNU
Jakarta, Inforiau.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani nota kesepahaman dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait penyaluran kredit ultra mikro yang berjumlah Rp 1,5 triliun.
 
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, selain itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga ikut hadir dalam penandatanganan ini melalui sambungan video conference dari Jayapura.
 
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pemberdayaan ekonomi umat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan, hingga peningkatan kredibilitas koperasi dala pembiayaan kepada UMKM.
 
"Di 2017 ada anggaran Rp 1,5 triliun investasi pemerintah diperuntukan program-program ultra mikro atau di bawah sizenya dari KUR. Tim dari Kementerian Keuangan telah diskusi sangat panjang dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kemenkominfo. Uang bukan hadiah yang langsung hilang, menjadi modal tidak hanya kegiatan usaha juga pendidikan karakter," jelas Sri Mulyani di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
 
Sri Mulyani berharap, jalinan kerja sama dengan PBNU bisa memberikan manfaat yang lebih besar lagi ke depannya kepada perekonomian Indonesia, khususnya pengembangan sektor UMKM.
 
Seperti diketahui bersama, UMKM memberikan sumbangan 60,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97,22% lapangan kerja di Indonesia.
 
"Kami bersama-sama lembaga keuangan bukan bank melakukan penyaluran ini dilakukan tidak langsung. Program ini lengkapi program pemerintah seperti KUR sehingga masyarakat merasa negara hadir dan mampu untuk bantu meringankan berbagai beban ekonomi," ujar Sri Mulyani.
 
Nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak ditandatangani.
 

KOMENTAR