Para Pakar Hukum Tata Negara Sepakat MA Harus Anulir Status OSO

Selasa, 18 April 2017 13:41:20 857
Para Pakar Hukum Tata Negara Sepakat MA Harus Anulir Status OSO
Prosesi Pelantikan OSO dan Pimpinan DPD RI Lainnya beberapa waktu lalu
Jakarta, Inforiau.co - Para pendekar hukum tata negara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meminta Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membatalkan pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (OSO). Ketum Hanura itu diambil sumpahnya sebagai Ketua DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi pada 4 April 2017.
 
"Karena dia ilegal dan bertentangan dengan hukum, maka kami merekomendasikan dua hal. Satu, mendesak Ketua MA membatalkan proses pelantikan, pengambilan sumpah, yang dilakukan kemarin," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun sebagai perwakilan APHTN-HAN dalam konferensi pers bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
 
Ikut hadir pula Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Zainal Arifin Mocthar, dan kawan-kawan. Selain itu, tampak dalam acara itu penggiat ICW Donal Fariz, perwakilan Pukat UGM Oce Madril, serta perwakilan LSM Perludem Titi Anggraini.
 
Refly menyampaikan APHTN-HAN menilai pelantikan pimpinan DPD yang baru itu ilegal. Sebab, MA sebelumnya membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Namun pergantian pimpinan tetap dilakukan oleh DPD.
 
Adapun yang dilantik adalah OSO sebagai Ketua DPD. Selain itu, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menjabat Wakil Ketua DPD menggantikan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
 
Selain itu, lanjut Refly, APHTN-HAN mendorong pihak-pihak yang berkepentingan dengan DPD melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak yang berkepentingan itu adalah anggota DPD yang merasa pengangkatan pimpinan saat ini menyalahi aturan atau masyarakat yang merasa kepentingannya terwakili oleh keberadaan DPD.
 
"Pihak yang berkepentingan itu DPD sendiri maupun masyarakat pemilih yang punya kepentingan terhadap eksistensi DPD," ujarnya. ***

KOMENTAR