Paripurna DPRD Riau: Raperda Penyelengaraan Pesantren jadi Perda

Senin, 11 Juli 2022 20:31:01
Paripurna DPRD Riau: Raperda Penyelengaraan Pesantren jadi Perda
Paripurna DPRD Riau

Inforiau - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Perda. Dua Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2021 - 2035.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2021 - 2035.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Panita Khusus atas atensi dan kerjasamanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan Raperda ini,” kata Wagubri ketika memberikan sambutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut, Wagubri mengatakan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak tanggal persetujuan bersama Raperda disampaikan Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," paparnya.

Dalam kesempatan ini pula, Wagubri mengingatkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Raperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya.

"Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan Gubernur dapat berjalan dengan baik," harapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti yang memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pansus terhadap Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2021 - 2035.

“Tentunya Pansus telah menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal," ucap Syafaruddin Poti.*

KOMENTAR