Parlemen Rusia Loloskan RUU Anti-LGBT, Pelanggar Bisa Didenda Rp1 M

Jumat, 25 November 2022 22:19:00 202
Parlemen Rusia Loloskan RUU Anti-LGBT, Pelanggar Bisa Didenda Rp1 M
Presiden Rusia, Vladimir Putin

Inforiau - Parlemen Rusia meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kampanye maupun propaganda LGBT. Jika RUU itu disahkan, pelanggar dapat didenda hingga setara Rp1,2 miliar.

The Guardian melaporkan bahwa parlemen Rusia meloloskan RUU itu pada Kamis (24/11). Presiden Vladimir Putin diperkirakan bakal mengesahkan RUU itu menjadi UU dalam beberapa hari ke depan.

Beleid tersebut melarang keras tindakan apa pun yang dianggap sebagai upaya mempromosikan apa "hubungan seksual nontradisional" dalam film, internet, hingga iklan.

Di bawah RUU itu, pelanggar dapat didenda hingga 400 ribu rubel (sekitar Rp103 juta). Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.

Apabila propaganda itu dilakukan orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.

Kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBT pun mengecam keras rancangan undang-undang tersebut.

Para aktivis menilai perpanjangan undang-undang pada 2013 itu menandakan setiap tindakan atau deklarasi mengenai hubungan sesama jenis bakal dilarang di Moskow.

Igor Kochetkov, kepala kelompok hak asasi Jaringan LGBT Rusia, mengatakan RUU itu merupakan upaya pemerintah yang "tidak masuk akal" untuk mendiskriminasi lagi komunitas LGBTQ+ di Rusia.

"Undang-undang ini adalah bagian dari kampanye homofobia pemerintah yang sedang berlangsung melawan hak-hak LGBTQ+," kata Kochetkov.

"Ini adalah bagian dari serangan yang lebih luas terhadap apa pun yang dianggap 'Barat dan progresif' oleh pemerintah."

Kochetkov mengatakan RUU itu juga merupakan upaya Kremlin mencari musuh internal dan mengalihkan perhatian dunia dari kekalahan Moskow di Ukraina.

Dia juga menilai sejumlah istilah terasa tak jelas di RUU tersebut, sehingga sulit untuk mengukur seberapa ketat undang-undang itu bakal berlaku.

"Para pejabat tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah 'propaganda LGBT'. Pada titik ini, sulit untuk mengetahui bagaimana ini dapat memengaruhi masyarakat," ujarnya, seperti dikutip The Guardian.

"Situasi komunitas LGBT sendiri sudah sangat memprihatinkan sebelum RUU ini muncul."

Sudah memprihatinkan sebelum RUU muncul, kini situasi kian parah sejak Rusia melancarkan invasi pada Februari lalu.

Sejak saat itu, pemerintah Rusia memang kian gencar mempromosikan "nilai-nilai tradisional" dengan mengusung retorika anti-gay.

Dalam pidatonya baru-baru ini, Putin menyebut Barat "bergerak menuju satanisme terbuka" dengan merujuk pada kampanye hak-hak gay dan transgender di Eropa.

Alexander Khinshtein, seorang anggota parlemen senior dan salah satu perancang RUU tersebut, mengatakan perang di Ukraina memberikan "relevansi baru" pada undang-undang anti-LGBTQ+ yang diusulkan.

"Operasi militer khusus berlangsung tidak hanya di medan perang, tetapi juga di dalam pikiran dan jiwa orang-orang," kata Khinshtein.

Rusia sendiri selama beberapa tahun terakhir telah melarang sejumlah kelompok hak asasi LGBTQ+, termasuk Sphere Foundation, salah satu organisasi yang menyoroti kekerasan anti-gay di Chechnya.

Label era Soviet itu dirancang untuk menargetkan kelompok yang menurut pihak berwenang menerima pendanaan asing dan terlibat dalam aktivitas politik.

Namun, walau pemerintah kian saklek, sebuah jajak pendapat pada 2019 menunjukkan sebagian masyarakat Rusia justru lebih toleran terhadap komunitas gay.

Sekitar 68 persen anak muda Rusia disebut memandang komunitas LGBTQ+ sebagai hal yang "normal".

Pada bulan Juli, Daria Kasatkina, petenis perempuan Rusia, pun unjuk gigi dengan tampil sebagai gay. Aksinya itu banyak diapresiasi oleh sesama atlet dan sebagian masyarakat Rusia.*

KOMENTAR