Pekanbaru Raih Anugrah Nawacita 2016

Pekanbaru, inforiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menggedor prestasi di Tingkat Nasional dalam Anugrah Nawacita 2016 yang merupakan program dekade Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2014, yang dibuat Pemko Pekanbaru tentang Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Took Swalayan menjadi Perda terbaik Pertama di Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly kepada Wali Kota Pekanbaru, DR H Fidaus ST MT, Jumat (24/6) di Mercure Convent Center Hotel, Ancol Jakarta Utara dalam acara Anugrah Nawacita Legislasi 2016.
Informasi yang diterima tim media dari Kepala Bagian Hukum Setdakota Pekanbaru, H Syamsuir SH MH bahwa penghargaan tersebut diraih oleh Pemko Pekanbaru adalah hasil evaluasi dari tim khusus dari Kementrian Hukum dan HAM, terhadap seluruh Perda yang diproduk oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.
"Pekanbaru bersama empat Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia yaitu Bulungan Kaltim, Sorong, Papua, dan Polewali Sulawesi ditetapkan sebagai nominasi terbaik yang pada akhirnya Pekanbaru terpiih sebagai Pemko terbaik pertama dalam hal Perda Nomor 9 Tahun 2014," terang Syamsuir.
Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT yang didampingi Ketua DPRD Pekanbaru Syahril, Sekda Mohd Noer, Kadis Pasar Mahyudin kepada media yang dijumpai seusai menerima penghargaan tersebut menjelaskan, bahwa menurut catatan tim evauasi dan penilai nasional menetapkan Pemko Pekanbaru terbaik Pertama di Indonesia, karena Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang dibuat oleh Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru, tentang pengaturan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah mengakomodir berbagai aspek.
"Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang kita miliki telah mengakomodir, dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila UUD 1945, Nawacita dan Tri Sakti. Dimana Nawacita dan Trisakti ini adalah program unggulan Presiden RI Jokowidodo, dan salah satu hasil evaluasi yang kita tahu secara nasional dimana Pemerintah pusat menghapus sekitar 3000 Perda yang diproduk di pemerintah daerah se-Indonesia," papar Wako Firdaus.
Ditambahkan Wako, bahwa kalau Perda tersebut ditetapkan sebagai Perda Terbaik di Indonesia, maka harapan kita adalah bagaimana Perda tersebut benar-benar berjalan dan bisa diterapkan di Pekanbaru.
"Perda yang kita buat bertujuan untuk kepentingan masyarakat, ketertiban, kepastian hukum, kesejateraan, dan kenyamanan dalam pelayanan serta menerima pelayanan juga berusaha dan berinvestasi di Pekanbaru," katanya.
"Terima kasih kepada seluruh pihak juga rekan-rekan DPRD Kota Pekanbaru, serta para akademisi dan para pelaku usaha dan masyarakat di Pekanbaru, mari kita jaga dan kita laksanakan Perda demi kebaikan kita semua," pungkasnya. ADV