PEMILU 2019 APRIL 2019

Rabu, 19 April 2017 10:07:59 1462
PEMILU 2019 APRIL 2019
Jakarta, Inforiau.co - Pemilu baik legislatif maupun presiden pada 2019 akan digelar secara serentak. Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) bersepakat melaksanakan Pemilu serentak 2019 di bulan April.
 
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017) malam.
 
"Jadi kita pemilu bulan April, maju Maret enggak mungkin, mundur Juni juga enggak mungkin," ucap Ketua Pansus Lukman Edy sembari mengetuk palu tanda kesepakatan antara DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.
 
Pemilihan waktu di bulan April mengacu pada pelaksanaan pemilu legislatif 2014 yang berlangsung pada bulan April pula.
 
Awalnya muncul wacana untuk melangsungkan pemilu pada bulan Juli, mengikuti jadwal pemilu presiden 2014. Namun, pilihan tersebut dinilai tidak realistis sehingga muncul tawaran pelaksanaan di bulan Juni.
 
Ketika dihitung ulang ternyata waktu di bulan Juni juga tidak memungkinkan sebab anggota DPRD terpilih harus segera dilantik pada bulan September.
 
Sedangkan bila dilangsungkan Maret, banyak agenda yang belum terselesaikan oleh KPU dalam menyiapkan logistik, pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, dan selainnya.
 
"Jadi kami tetapkan April untuk pemilunya. Waktunya sekitar minggu ketiga atau keempat di bulan April, nanti biar KPU yang tentukan," ujar Lukman lagi.
 
Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak yakni penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan bersamaan pada bulan April.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa Pemilu berkemungkinan dilaksanakan pada hari Rabu, namun untuk tanggal diserahkan secara teknis kepada KPU RI. 
 
"Biasanya KPU mengambil hari Rabu sebagai hari pelaksanaan. Kalau Selasa, kejepit Seninya. Kalau Kamis, Jumat libur juga,"kata Riza. 
 
Adapun tahapan pemilu belum diputuskan. Keputusan terhadap tahapan pemilu akan diputuskan pada Selasa pekan depan. Hanya saja, Bawaslu dan pemerintah telah meminta agar tahapan pemilu bisa dilakukan 18 bulan sebelum hari pencoblosan.
 
Lalu soal waktu pelaksanaan, apakah pemilu presiden yang mengikuti jadwal pemilu legislatif atau sebaliknya, ia mengatakan jabatan DPRD provinsi dan kabupaten akan lebih awal berakhir, sehingga pelantikan lebih awal.
 
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A. Temenggung menyatakan, masa kampanye ditetapkan enam bulan. "Tanggal pemungutan suara pada bulan April 2019, bisa tanggal 13, 17, atau 19 April 2019," tutur Yuswandi Senin (17/4) seperti dinukil dari situs KPU.
 
Awalnya muncul tawaran untuk menggelar Pemilu pada Juli, mengikuti jadwal Pemilu Presiden 2014. Namun, pilihan tersebut dinilai tidak realistis sehingga muncul tawaran pelaksanaan di bulan Juni.
 
Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Johnny G Plate kepada detikcom menyatakan, April dipilih karena masa jabatan presiden yang akan berakhir Oktober 2019.
 
"Presiden-kan berakhir 20 Oktober 2019, harus ada presiden (terpilih). DPR RI 1 Oktober harus ada DPR. DPRD Juli, harus ada," ujarnya.
 
Sedangkan bila dilangsungkan Maret, banyak agenda yang belum terselesaikan oleh KPU dalam menyiapkan logistik, pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, dan selainnya.
 
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman berharap UU ini didesain untuk jangka waktu yang lebih lama, untuk itu tanggal hari pelaksanaan pemungutan suara sebaiknya tidak perlu dicantumkan dalam UU. KPU juga berharap penyusunan RUU ini bisa selesai akhir bulan April 2017, sehingga tidak ada tahapan-tahapan yang harus dipadatkan jadwalnya, seperti verifikasi parpol, pencalonan, dan kampanye.
 
“Apabila RUU ini nanti disyahkan, kami mempersiapkan rencana tahapan, mulai dari koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, sosialisasi UU dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan, serta rekruitment penyelenggara pemilu di daerah,” ujar Arief yang pada 12 April 2017 yang lalu terpilih menjadi Ketua KPU RI 2017-2022.
 
Arief juga menjelaskan ada beberapa hal yang tidak bisa di Peraturan KPU, misalnya calon berhalangan tetap sebelum hari H, karena ini mempengaruhi pengadaan logistik. Kemudian apabila ada calon tunggal untuk presiden dan wakil presiden, pasangan calon berhalangan tetap pada saat kampanye, juga pada putaran kedua.
 
Terkait proses di Mahkamah Konstitusi (MK), Arief juga mengusulkan proses 45 hari di MK menjadi 20 hari saja, meskipun itu juga berpotensi melewati Akhir Masa Jabatan (AMJ), karena apabila ada putusan sela yang meminta KPU untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), mengingat PSU bisa memakan waktu 60 hari.
 
4 tahap pemilu
Dalam pelaksanaan Pemilu 2019, setidaknya akan melalui 4 tahapan Pemilu, yaitu tahap persiapan, meliputi perencanaan, program dan anggaran, pembentukan organisasi, penyusunan peraturan dan keputusan. Lalu tahap pemutakhiran data pemilih.
 
Tahap ketiga pelaksanaan pemilu, meliputi pendaftaran partai politik peserta pemilu mulai (Oktober 2017), pengajuan calon anggota legislatif (Mei 2018), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (Agustus 2018).
 
Tahap terakhir, penyelesaian sengketa pemilu, diharapkan bisa selesai pada Juni 2019. Pelantikan legislatif dijadwalkan tanggal 1 Oktober 2019 dan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2019.
 
KPU diberikan waktu 16 bulan sebelum hari H, mulai sekitar bulan Desember 2017.
Rentang waktu ini lebih singkat dibanding dengan proses Pemilu 2014. Saat itu, KPU diberi waktu 24 bulan. KPU mengusulkan waktu 20 bulan dengan memadatkan beberapa agenda seperti verifikasi partai politik, sengketa proses pemilu, dan selainnya. ***
 

KOMENTAR