Manager KUD Tunas Harapan Alam Panjang Dihadirkan Sebagai Saksi

Jumat, 05 Januari 2018 15:27:37 1130
Manager KUD Tunas Harapan Alam Panjang Dihadirkan Sebagai Saksi

Bangkinang, Inforiau.co -  Hasmijon selaku  Manager KUD Tunas Harapan Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, dihadirkan  sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Parlindungan Harahap yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Perikanan Provinsi Riau, Zalfiardi, seluas 1 kapling di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.

Sidang lanjutan ini di gelar pada Hari Rabu 06/12/17 di Pengadilan Bangkinang ,
Tiga orang Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata ini diketuai oleh Nurafriani, S.H, Ira Rosalin, SH. MH dan Ferdian Fermadi, SH. MH selaku hakim anggota, dan menghadirkan Hasmijon sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik Perlindungan harahap.

Kepada mejelis hakim, Hasmijon menjelaskan bahwa sertifikat kepemilikan tanah milik Zalfiardi itu tidak cocok dengan posisi letak tanah milik Perlindungan harahap, karena sebelumnya pihak KUD Tunas Harapan Alam Panjang sudah pernah  mengkroscek ke BPN Bangkinang,  tentang dokumen  kebun plasma di Desa Padang mutung.

"Pihak KUD Tunas Harapan selalu koordinasi dengan pihak BPN Bangkinang untuk mencocokkan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Zalfiardi nomor  persil 141,  dengan lahan milik perlindungan Harahap, serta menggandengkan sertifikat petani lainnya dan hasilnya sertifikat yang dimiliki oleh zalfiardi  berada di kelompok tiga," ujar hasmijon

Hasmijon Selaku saksi menambahkan, bahwa KUD Tunas Harapan membantah, sertifikat yang dimiliki oleh Zalfiardi berada dilahan milik perlindungan harahap , karena sebelumnya pihak KUD sudah mengkroscek langsung ke BPN Bangkinang, hasilnya tidak cocok keberadaan sertifikat yang dimiliki Zalfiardi dengan lahan milik perlindungan Harahap, serta jaraknya sangat jauh hampir 7 kilometer.

Saat ditemui Inforiau Rabu 03/01/18, Hasmijon menjelaskan bahwa lahan milik Perlindungan harahap  yang diduga di serobot oleh Zalfiardi tersebut merupakan lahan pribadi bukan termasuk kelompok  lahan plasma, Sebelum kasus ini bergulir di Pengadilan,  Pihak KUD Tunas Harapan Alam Panjang sudah pernah memediasi kedua belah pihak dalam persoalan ini.

Pihak KUD sudah pernah  melayangkan undangan  untuk  memediasi  kedua belah pihak pada  tanggal 24 September 2016 bertempat di Abdeling I PT. Tasma puja. Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Bapak  Dian selaku  Humas PT. Tasma puja, Wawan selaku  Asisten Plasma PT. Tasma Puja, Hj. Lasmini sebagai manajer KUD Tunas Harapan saat itu,  Zalfiardi,  Perlindungan harahap , termasuk mantan kepala dusun simpang kare samzubir dan RT simpang kare.

Hasil dalam pertemuan itu kedua belah pihak sepakat  untuk melakukan peninjauan lokasi pada tanggal 10 Oktober 2016,   untuk mencocokkan letak  posisi tanah,  tapi dalam kesempatan itu Zalfiardi tidak menghadirinya, bahkan hasil dari peninjauan lokasi tersebut tidak diakui oleh Zalfiardi dan masih bersikukuh bahwa lahan tersebut miliknya. (jay)

KOMENTAR