Pemkab Inhil Dilema Ambil Kebijakan Tempat Hiburan Bulan Ramadhan, Dewan Minta Tegas
Jumat, 19 Mei 2017 14:26:10 626

Tembilahan, Inforiau - Jelang Bulan Ramadhan 1436 H, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan mengeluarkan kebijakan berbeda bagi tempat-tempat hiburan untuk beroperasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, TM Syaifullah, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari regulasi tentang kebijakan apa yang diambil.
Menutup tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan umat Islam yang menjalankan ibadah di dalamnya atau dibolehkan tetap beroperasi dengan batasan tertentu masih menjadi pertimbangan.
"Tempat hiburan di bulan Ramadhan akan kita tutup, tapi tetap akan kita pelajari regulasinya, karena mereka (pengusaha tempat hiburan - red) beralibi menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan," ujar Kasatpol PP.
Berdasarkan unsur kemanusiaan, Satpol PP daat ini masih mengkaji untuk mengambil kebijakan dengan pertimbangan menghormati bulan suci Ramadhan sekaligus tetap memberikan peluang untuk para pengusaha serta tenaga kerja untuk mencari rezeki.
"Kita kan manusia juga, makanya akan kita atur apakah mereka boleh membuka setelah shalat tarawih hingga jam 00.00, yang jelas akan kita atur," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Indragiri Hilir, H Syahruddin mengharapkan Pemkab Inhil untuk mengambil tindakan tegas saat bulan Ramadhan. Ia mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan
"Pemkab harus mengeluarkan surat edaran agar seluruh masyarakat menghormati bulan Ramadhan. Terkait tempat usaha hiburan, dewan akan mendukung pemerintah apakah menutup atau mengeluarkan kebijakan jam operasinya, yang penting harus menghormati umat Islam yang menjalani ibadah di dalamnya," tegasnya. saf
editor: asa