Pemkab Kampar Ingin Pertahankan Tenaga Non-ASN

Kamis, 22 September 2022 23:48:54 302
Pemkab Kampar Ingin Pertahankan Tenaga Non-ASN
Sekda Kampar bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas

Inforiau - Pemerintah Kabupaten Kampar yang diwakili Sekda Kampar, Drs. H Yusri, M,Si menyampaikan keinginan untuk tetap mempertahankan tenaga non Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kampar.

Hal tersebut dikatakankan Sekda saat mengikuti rapat terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang ditaja oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)yang dilaksanakan di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (21/9).

Ditambahkan Yusri, sesuai dengan keputusan dari Kementerian PAN-RB bahwa tenaga Non-ASN akan berakhir pada November 2023, dan pada prinsipnya negara tetap memperhatikan aparatur sipil, baik yang sudah diangkat melalui penerimaan pegawai, jalur umum, jalur khusus ataupun PPPK dan K2, inilah benerapa formasi yang merupakan kebijakan Nasional.

"Tenaga honorer Non-ASN mungkin akan berakhir pada tahun 2023, namun pemerintah tetap berupaya dengan skema penyelamatan yang akan dilakukan dan juga diusulkan pemerintah daerah", kata dia.

"Seandainya standar gaji PPPK sekitar Rp 5 juta perbulan, kalau di Kabupaten Kampar, itu akan mampu menghidupi 3 sampai 4 orang tenaga honorer, dan kita sudah sampaikan tadi kepada menteri PAN-RB, kalau ditanya di Kampar, kita menginginkan penerimaan PPPK tetap ada, namun tenaga honorer tetap difungsikan dan pertahankan sebagaimana biasanya, sepanjang skema keuangannya bisa kita lalui," sambung dia.

Kita berharap, tambah Yusri, Kementerian terkait mendengarkan aspirasi dari para kapala daerah agar tenaga honorer tetap dipertahankan, baik dengan kualifikasi atau rumusan lainnya yang nantinya dapat menghasilkan keputusan pada akhir tahun 2022 ini, sehingga tahun depan, nasib tenaga Non-ASN kita sudah bisa ditentukan.

"Kami bermimpi, pertemuan akbar ini dapat menampung aspirasi seluruh kepala daerah yang nantinya bermuara pada kebaikan bagi seluruh pegawai Non-ASN kita," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas mengatakan bahwa, dia sangat memahami apa yang dirasakan oleh seluruh kepala daerah karena apabila pegawai non ASN tidak ada, maka pelayanan terhadap masyarakat juga bisa terganggu.

"Kedepan akan ada tiga skenario yang akan kami buat terkait persoalan ini, Pertama, semua pegawai Non ASN diangkat menjadi ASN, tapi tentunya akan menjadi beban berat bagi negera, kedua diberhentikan seluruhnya dan ketiga diangkat sesuai dengan prioritas" jelas Menteri.

Menteri juga menambahkan, jika persoalan Non-ASN bisa diselesaikan tahun ini, apakah akan menjamin tidak akan ada lagi honorer setelah ini, tentunya tidak, untuk itu setelah PANRB berdiskusi dengan BKN, maka data Non-ASN yang sudah masuk akan di audit ulang dan ditandatangani oleh kepala daerah masing-masing dan proses ini akan diawasi oleh BPK.

KOMENTAR