Pengiriman Sayur dari Batam Ditolak Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang

Sabtu, 20 Agustus 2022 18:07:59 231
Pengiriman Sayur dari Batam Ditolak Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang
Ilustrasi/Net

Inforiau - Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang menolak pengiriman komoditas sayuran dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/8/2022).

Sayur-sayuran segar tersebut dibawa menggunakan kapal kayu tujuan Pulau Bintan.

Kepala Karantina Kelas II Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho seperti dimuat Batamnews mengatakan, produk sayur yang ditindak pihaknya diduga tidak jelas jaminan kesehatannya.

"Kita lakukan penolakan, dikembalikan ke daerah asal," kata Raden, Sabtu (20/8/2022).

Diterangkan Raden, Sayur merupakan komoditas pertanian yang termasuk media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Oleh sebab itu setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal.

Dari hasil pemeriksaan komoditas tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal (KT12).

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian merupakan jaminan kesehatan bagi komoditas tersebut.

Sebelum diterbitkannya sertifikat tentu Pejabat Karantina akan melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.

Melalulintaskan komoditas pertanian tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan merupakan bentuk pelanggaran dari pasal 35, ayat 1 UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

Tindakan tegas berupa penahanan, penolakan sampai pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit bagi tumbuhan atau OPTK.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap lalu lintas MP HPHK/OPTK yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan akan dilakukan penahanan, penolakan bahkan sampai pemusnahan," papar Raden.*

KOMENTAR