Pengusaha Galian C Tantang Mahasiswa dan Wartawan
Selasa, 22 Maret 2016 17:33:35 1279

Kondisi jalan yang rusak parah di Desa Gunung Malelo akibat dilalui kendaraan angkutan Galian C dengan tonase berlebihan
XIII Koto Kampar, inforiau.co - Galian C di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan di Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu sudah meresahkan masyarakat. Menurut masyarakat setempat mereka sangat dirugikan dengan kondisi jalan yang rusak dan berlobang penuh genangan air.
Namun nada ketus dikeluarkan oleh pemilik Galian C, inisial Ro, menanggapi kekecewaan dan keluhan masyarakat akibat aktifitas usahanya ini. Ia menyampaikan kepada media ini bahwa mahasiswa ingin melakukan demo itu ia tidak peduli, bahkan ia menantang mahasiswa dan meremehkan mahasiswa.
"Memang alasan mahasiswa mau demo tuntutannya tentang apa? Oh Masalah jalan, jalan ini milik negara bukan milik mahasiswa ataupun masyarakat, jalan itu memang rusak dari dulu, bukan karena kami dari Galian C, yang menghancurkan jalan tersebut orang orang yang bayar pajak. Silahkan saja melakukan demo, kapan perlu kalian bakar mobil dan tonjok super angkutan galian c itu, kalau kalian memang berani, biar kalian senang kami bawa ke ranah hukum, biar rumah orang tua kalian terjual untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Selain itu itu, Ro, juga mengatakan bahwa ia seolah mengetahui bahwa jalan ini akan diperbarui melalui anggaran pemerintah pada tahun 2016 ini, jadi ia tidak peduli untuk mengurangi tonase kendaraannya.
"Pemerintah itu kan tidak mintak uang sama mahasiswa ataupun sama masyarakat untuk memperbaiki jalannya, jadi biarkan saja hancur dulu, apalagi 2016 ini sudah ada anggarannya untuk perbaikan jalannya,'' sebutnya.
Mendengar kabar bahwa mahasiswa ditantang pengusaha yang terkesan meremehkan masyarakat ini, Ardam Fiski, mahasiswa Koto Kampar menyesalkan tanggapan Ro selaku pemilik Galian C tersebut. Menurutnya, Ro, pemilik Galian C tidak punya itikad baik.
"Kalau memang seperti itu tanggapan bapak Ro pemilik Galian C yang di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu itu, berarti ia sama saja melecehkan mahasiswa dan masyarakat. Seharusnya kan tidak seperti itu tanggapannya kalau ia mempunyai etikat baik, kami kan mau melakukan demo bukan ingin mencari anarkis, tapi hanya ingin berdiskusi dengan baik tentang Galian C yang selalu dari dulu merusak jalan di XIII Koto Kampar dan di Koto Kampar Hulu," sebutnya.
Selain menantang mahasiswa, Ro, juga sempat melayangkan kata-kata yang tak sedap kepada wartawan, dan menghambat-hambat peran insan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya yang dilindungi undang-undang.
"Saya ingatkan kepada anda ya, sudahlah membahas persoolan tentang Galian C yang dianggap merusak jalan, berhentilah kau jadi seorang wartawan itu, cari kerja lain, dapat kau uang. Jadi menurut saya tidak masuk dalam kategori saya persoalan yang kamu sampaikan kepada saya," sebutnya.
Aprizal SE selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kampar merespon keras dengan tanggapan pemilik galian C tersebut, yang sangat semena-mena dan arogan terhadap aspirasi masyarakat.
"Siapa yang menghambat-hambat peran insan pers dalam pemberitaan, bisa dikenakan tuntutan kurungan 2 tahun penjara sesuai Undang Undang 40 Tahun 1999 dengan kurungan 2 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah," singkatnya. HEN