Polisi Amankan 15,2 Ton Pupuk Bersubsidi
Senin, 02 Mei 2016 20:19:58 949

Rokan Hulu, inforiau.co - Para petani di Riau, khususnya perkebunan kelapa sawit, terus menjerit akibat rendahnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, dan tentu saja mereka kesulitan membeli pupuk.
Mirisnya lagi, di tengah kesulitan para petani ini, ternyata ada saja oknum-oknum yang berbuat di luar kewajaran. Mereka menyimpan dan menjualbelikan pupuk bersubsidi demi mendapat untung pribadi.
Hal ini terjadi di Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Sabtu (30/4) pagi sekitar pukul 08.00 wib lalu anggota Satreskrim Polres Rokan Hulu menggerebek tempat penyimpanan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Hal itu diketahui setelah ada laporan yang masuk ke Kepolisian setempat.
Mendapat informasi berharga tersebut, selanjutnya anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung mengecek kebenaran informasi ke lapangan. Benar saja, polisi menemukan satu ruko yang berisi pupuk bersubsidi dengan jenis pupuk NPK Phonska dan Urea.
Ketika diselidiki ternyata pemilik pupuk atas nama Andreas Tarigan, warga Tanjung Baru Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai diduga melakukan penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Kepada petugas kepolisian yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki bukti administrasi terhadap pupuk bersubsidi tersebut. Ia juga bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi tersebut.
Ketika dikonfirmasi tentang adanya penggerebekan gudang pupuk tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Ahad (1/5) membenarkan adanya pengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.
Dikatakannya, saat penggerebekan di dalam ruko ditemukan ada sebanyak 254 sak pupuk NPK Phonska bersubsidi, pupuk Urea sebanyak 45 sak, dan pupuk A bersubsidi sebanyak 5 sak. "Total pupuk bersubsidi sebanyak 304 sak atau sekitar 15,2 ton yang kita amankan. Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik pupuk tersebut adalah Andreas Tarigan," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan dari hasil interogasi awal diketahui bahwa pupuk bersubsidi berasal dari wilayah Sibuhuan Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini artinya tidak sesuai dengan peruntukan wilayah distribusi di wilayah Rohul, Provinsi Riau. "Sehingga terhadap pemilik pupuk Andreas Tarigan melanggar pasal 30 ayat 3 Permendag nomor 15/Dag/Per/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. MEX