Polisi Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal

Selasa, 15 Maret 2016 11:46:34 1310
Polisi Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal
Pekanbaru, inforiau.co - Sebanyak 1.438 kosmetik ilegal yang diimpor dari luar negeri tanpa dokumen resmi, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau (Diterskrimsus Polda Riau).
Penggerebekan dilakukan di dua tempat, salon kecantikan dan gudang toko penyimpanan barang yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
“Lokasi pertama yang digrebek adalah Salon Evy di Jalan Arjuna, Pekanbaru. Di salon kecantikan itu, petugas mengamankan sebanyak 25 jenis kosmetik dari berbagai merek,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada wartawan, Selasa (15/3).
Sementara itu, lokasi kedua merupakan sebuah toko penjual kosmetik yang beramat di Jalan Delima. Pekanbaru. Disini petugas mengamankan 64 jenis kosmetik dan obat-obatan.
“Kebanyakan adalah obat luar. Seperti untuk kulit, gigi, rambut dan mata. Mayoritas produk tersebut berasal dari luar negeri seperti Tiongkok, Thailand dan Singapura,” terang Guntur.
Ribuan kosmetik dan obat-obatan tanpa logo Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) itu terdiri dari 89 jenis kosmetik. Dari hasil kalkulasi, kata Guntur lagi, diperkirakan kosmetik ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp200 juta.
“Sampel barang bukti yang disita tersebut, akan dibawa ke BBPOM. polisi juga butuh keterangan saksi ahli untuk menetapkan tersangka,” tuturnya.
Dari hasil interogasi dengan pemiliknya, modus yang dilakukan itu sudah beroperasi selama satu tahun. Polisi menilai penjualan kosmetik yang diamankan mereka melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Didatangkan dari Jakarta
Ternyata, 1.438 obat kosmetik kecantikan ilegal yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, didatangkan lewat Jakarta melalui pemesanan online.
Hal itu diketahui dari pengakuan dua orang penjual kosmetik ilegal yang berasal dari luar negeri EP (31) dan MRS (28) kepada polisi.
“Kami belum menemukan siapa yang menjadi pemasok produk kosmetik ilegal dari luar negeri hingga beredar di toko kosmetik dan salon kecantikan di Kota Pekanbaru. Tapi kami akan bentuk tim untuk mencari siapa pemasok produk kosmetik ilegal itu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Selasa, 15 Maret 2016.
Keseriusan mengungkap kasus itu, disebutkan Guntur, polisi akan melacak lokasi pemasok produk kosmetik sesuai kesaksian dua orang penjual kosmetik ilegal di Pekanbaru itu yang saat ini tengah diamankan.
“Dari pengakuannya melakukan pemesanan secara online di Jakarta dan produk-produk itu dibawa ke Pekanbaru menggunakan jasa ekspedisi,” terangnya.
Hasil pemeriksaan kedua saksi yakni EP dan MRS mengaku tidak pernah berjumpa dengan penjual secara langsung di Jakarta. Dan dari usaha yang dilakoninya tersebut, mereka mempunyai daftar konsumen (pelanggan tetap) yang telah membeli produk kosmetik ilegal tersebut.
“Nanti akan kami lacak mereka (konsumen) dan mengetahui apakah sudah terkena dampak negatif karena menggunakan produk itu,” pungkasnya. Ir

KOMENTAR