Politisi Demokrat Ini Protes Dikaitkan Dengan Suap Dua Mantan Ketua DPRD Riau

Jumat, 09 Desember 2016 15:00:06 853
Politisi Demokrat Ini Protes Dikaitkan Dengan Suap Dua Mantan Ketua DPRD Riau
Noviwaldy Jusman

Pekanbaru, inforiau.co - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman membantah keras dirinya ikut kebagian uang suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD murni 2015. Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Dedet tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembahasan kedua APBD, terlebih lagi turut menikmati uang haram.

Saya sengaja menghindari pembahasan APBD P 2014 dan munir 2015. Saat proses berlangsung saat sedang di luar negeri. Jadi, saya tegaskan bahwa saya tidak ikut menerima uang seperti yang diberitakan," ujar Dedet dalam pesan kepada redaksi melalui WhatsApp (WA) sebagai hak jawab, Jumat (9/12/16).

Menurut Dedet, pemberitaan tersebut cenderung tendesius dan sangat merugikan dirinya secara pribadi sangat merugikan.

Keluarga merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut. Setahu saya, Riki (Riki Hariansyah, mantan anggota DPRD Riau yang dihadirikan jadi saksi kunci dalam perkara suap APBD dengan terdakwa Ahmad Kirjauhir.red) tidak pernah menyebut seperti itu,"tukasnya.

Terkait dengan keberatan Dedet, redaksi riauterkinicom menjelaskan, bahwa berita mengenai keterangan Riki Hatiansyah yang tercantum dalam beberapa berita riauterkini. com, seperti Suap APBD dua Mantan Ketua DPRD, Terdakwa Kirjauhari kembali beberkan Pembagian 40 Amplop, Selasa (6/12/16) dan berita Suap APBD Dua Mantan Ketua DPRD Riau, Saksi Zukri Sebut Permintaan 50 dan 60 Hektar Berupa Sawit Bukan Uang, Rabu (7/12/16), diambil berdasarkan keterangan Riki Hariansyah saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Kirjauhari pada 29 Oktober 2015. Ketika itu, di persidangan, Riki juga memperlihatkan daftar nama wakil rakyat yang menurutnya turut menerima uang suap, termasuk Dedet yang disebut Riki menerima Rp40 juta.

Keterangan Riki dianggap urgen mengingat dalam keterangan terdakwa Kirjauhari yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dua mantan Ketua DPRD Riau Suparman dan Johar Firdaus pada Selasa (6/12/16) kembali disinggung mengenai pembagian 40 uang dalam amplop pada puluhan anggota DPRD Riau priode 2019-2014. RT

KOMENTAR