Polsek Lima Puluh Mengungkap Curat Kipas Angin

Jumat, 08 Januari 2016 10:11:07 2915
Polsek Lima Puluh Mengungkap Curat Kipas Angin
Polsesk Lima Puluh mengekspose pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil ditangkap

Lima Puluh, inforiau - Polsek Lima Puluh Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Pukul 20.00 WIB beberapa hari lalu. Sebelumnya terjadi pencurian pada hari Kamis (01/10/15), Pukul 16.00 WIB di Jalan Tanjung Datuk Komplek Sun Garden Blok B Nomor 1 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.

Tersangka atas nama Novrizal Als Awa (30) pengangguran yang beralamat di Jalan Usaha Nomor 43 Kecamatan Limapuluh Pekanbaru dengan Barang bukti (BB) berupa satu unit kipas angin gantung.

"Pelaku berhasil kita ringkus setelah kita melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Serta olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kita lalukan, " kata Kanitreskrim Polsek Lima Puluh Pekanbaru, AKP Arry Prasetyo. Kamis (7/1)

Setelah dimintai keterangan pelapor, Ronal Jufriadi (33), Swasta menjelaskan, pada saat itu, korban pulang kerumahnya. Sehingga mendapati rumahnya yang kosong ditinggal pergi pemilik rumah telah dibobol oleh pencuri.
 
Dengan barang-barang milik korban yang hilang berupa teralis besi jendela sebanyak sepuluh, pintu rumah tiga, dan satu unit kipas angin telah hilang dicuri pelaku.
 
"Dari tersangka kita mengamankan satu unit kipas angin hasil penjarahan di perumahan Sun Garden Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, " papar Arry.

Sehingga, akibat kejadian tersebut, alami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian curat tersebut ke Polsek Limapuluh Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.

"Dari aksinya, korban mengalami kerugian Rp15 juta," paparnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh pelapor, Polsek Limapuluh akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti serta penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan tersangka, sehingga akhirnya tersangka berhasil diamanakan saat berada di bengkel di Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka bahwa memang benar tersangka melakukan aksi curat seorang diri dengan menjebol pintu samping rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.

Bahkan Arry menyampaikan, terhadap tersangka beserta BB sedang diamankan di Polsek Limapuluh guna pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. Untuk itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. HRP

KOMENTAR