Rencana Pemancangan Tanah Wilayat Adat Kenegerian Tambang Kembali Ditunda

Rabu, 08 Maret 2023 14:39:43 525
Rencana Pemancangan Tanah Wilayat Adat Kenegerian Tambang Kembali Ditunda
Ketua Koordinasi, Masrul Ali saat memberikan arahan dihadapan masyarakat Desa Gobah

KAMPAR, INFORIAU.CO - Agenda pemancangan tanah wilayat adat Kenegerian Tambang yang terletak diwilayah perkebunan PTPN V Sungai Pagar sebelumnya dijadwalkan hari ini, Rabu (08/03/23) kembali tertunda.

Penundaan pemancangan itu disebabkan oleh berbagai pertimbangan-pertimbangan dari berbagai kalangan seperti pemangku adat, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Tambang, pihak Kecamatan Tambang, serta juga Kepala Desa Gobah.

Bertempatkan dihalaman Kantor Kepala Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pemangku Adat Kenegerian Tambang yang dalam hal ini diwakili oleh Ninik Mamak Paduko Jelo, H Fauzan Domo SH menjelaskan bahwa para ninik mamak akan mengambil langkah terbaik.

Dalam perkara tersebut, Fauzan juga menuturkan akan terus mendukung penuh langkah masyarakat Desa Gobah dalam upaya mengembalikan tanah wilayat yang selama ini telah dimanfaatkan pihak PTPN V Sungai Pagar selama kurang lebih 37 tahun.

Sementara itu, Camat Tambang, Drs Jamilus berharap kepada masyarakat Desa Gobah untuk lebih bersabar dan menahan diri sembari menunggu pihak pemerintahan Kecamatan Tambang melakukan Mediasi dengan pihak PTPN V Sungai Pagar.

"Kita (pihak Pemarintahan) telah manjadwalkan mediasi tersebut pada, Jumat (10/03/23) mendatang. Tujuan ini kita lakukan untuk mencari langkah terbaik guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan nantinya terhadi antara masyarakat Gobah dengan PTPN V," jelas Camat Tambang.

Ketua Panitia, Masrul Ali dalam penyampainnya menjelaskan bahwa mereka sejauh ini telah menjalankan langkah-langkah hukum mengikuit prosesur, dan gugatan persidangan dalam persidangan yang telah terlaksana dipengadilan tinggi Bangkinang

"Permasalahan Desa Gobah (masyarakat) dengan PTPN V bukan sengketa lahan, melainkan janji atau kesepakatan yang tidak ditepati (pihak PTPN V). Sebagai mana kesepakatan antara masyarakat Desa Gobah dengan PTPN V yang sudah kita uji kebenarannya dipengadilan Negeri Bangkinang dan dinyatakan PTPN V ingkar janji atau wanprestasi," jelas Masrul Ali.

Dalam penuturannya, Masrul Ali turut mengharapkan agar kepada para pemangku kepentingan dalam perkara tersebut untuk saling mendukung dan bertindak profesional dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Gobah.

"Kita inginkan agar persoalan ini segera selesai dengan baik, yang kita tuntut disini hanyalah janji yang merupakan hak masyarakat Desa Gobah. Kita sangat tidak menginginkan kejadian tahun 1999 kembali terulang," pungkasnya. ***

KOMENTAR