Warga Binaan Lapas Bangkinang Kembali Diamankan Polisi Karna Miliki Shabu

Rabu, 22 Maret 2017 09:40:15 709
Warga Binaan Lapas Bangkinang Kembali Diamankan Polisi Karna Miliki Shabu
Warga Binaan Lapas Bangkinang Kembali di Amankan
Bangkinang, Inforiau.co - Tak jera dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun karena terlibat dalam kasus curanmor, seorang warga binaan ini kembali diamankan petugas karena ketahuan miliki 2 paket kecil shabu-shabu di dalam Lapas Kelas IIB Bangkinang Selasa 21/3/2017.
 
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Lapas dan diserahkan kepada pihak Kepolisian ini adalah SC (Lk 31), warga binaan Lapas Kelas IIB Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
 
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Lapas Kelas IIB Bangkinang mencurigai gerak-gerik salah satu penghuni lapas.
 
Rasa penasaran itu terjawab setelah petugas Lapas memeriksa dan menggeledahnya, petugas Lapas kemudian menemukan 2 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
 
Atas temuan ini, petugas Lapas kemudian menghubungi personil SatRes Narkoba Polres Kampar untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
 
Mendapat laporan ini anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju Lapas Bangkinang, petugas Kepolisian dari Polres Kampar ini kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, “tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kampar” ujarnya.
 
Ditambahkan Kasat bahwa penangkapan narapidana di Lapas Kelas IIB Bangkinang bukan kali pertama, petugas lapas telah beberapa kali menangkap warga binaanya atas kasus yang sama.
 
Kita akan terus meningkatkan kerjasama guna memberantas peredaran narkoba khususnya bagi narapidana yang tengah menjalani hukuman, jelas Kasat.
 
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. dkc

KOMENTAR