Sakit, Atuk Annas Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 26 Januari 2016 21:10:33 963
Sakit, Atuk Annas Dilarikan ke Rumah Sakit
Bandung, inforiau.co - Gubernur Riau (Gubri) Non Aktif Annas Maamun (AM) Senin (25/1) pagi dilarikan dari klinik Sukamiskin Bandung ke RS Boromius menggunakan ambulan. 
 
Annas Maamun yang biasa disapa Atuk dilaporkan dilarikan ke rumah sakit Boromeus Bandung karena gangguan kerja jantung karena detaknya yang tiba-tiba tak beraturan.
 
Mantan Bupati Rokan Hilir yang masih menjalani tahanan dalam kasus suap alih fungsi lahan yang ditangani KPK itu, seperti dilansir dari Koran Riau.Net dilaporkan tiba-tiba jatuh sakit akibat detak jantung lelaki berusia 78 tahun itu tiba-tiba tak beraturan.
 
Sebagai mana diketahui, sejak Annas Maamun dipindahkan dari tahanan KPK Guntur Jakarta ke LP Suka Miskin Bandung sejak bulan Juni 2015, kondisi kesehatan ayah 10 putra tersebut semakin memburuk.
 
Oleh sebab itu, selama di Suka Miskin, mantan Ketua DPD Golkar Riau itu terpaksa dirawat di klinik LP Suka Miskin dengan menggunakan tabung oksigen setiap hari.
 
Menurut keterangan tenaga medis yang menangani AM yang tak mau disebut namanya mengatakan, bahwa kondisi AM semakin memburuk sejak tiga hari belakangan ini. Hal itu juga diakui oleh istri AM Hajah Latifah Hanum yang selalu setia mendamping sejak AM di tangkap KPK sejak tahun 2013 lalu.
 
“Ya, tadi pagi jam 10, Bapak dilarikan ke rumah sakit karena detak jantung beliau dalam tiga hari belakangan ini tidak beraturan. Mohon doanya ya agar bapak cepat sembuh,’’ ujar Latifah Hanum ketika mendampingi AM di Rumah Sakit Boromius kemarin.
 
Sementara itu, ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Darusman mengaku kalau dia belum mendapat informasi terkait dengan sakit dan dirawatnya orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut. 
 
"Allahualam, kami belum dapat info," ungkap Darusman singkat.
 
Sebagai catatan, Annas Maamun terlibat dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan bersama Pengusaha Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung. Dirinya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Juni 2015 silam.
 
Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Selain itu, dirinya juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.
 
Annas terbukti bersalah seperti yang dinyatakan dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b dan dakwaan kedua Pasal 11 n. Sementara itu, dakwaan ketiga tidak terbukti seperti dalam Pasal 12 huruf a.
 
Atas putusan tersebut, Annas Maamun menyatakan banding. Namun, upaya dirinya untuk lepas dari jeratan tidak membuahkan. Banding Annas ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Untuk kemudian dirinya mengajukan kasasi. IR

KOMENTAR