Saut: Masa Tetap Dilantik

Kamis, 14 April 2016 15:40:30 1181
Saut: Masa Tetap Dilantik
Saut Situmorang

Pekanbaru, inforiau.co - Jika pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu terpilih tetap berlanjut, hal tersebut dinilai tidak mengindahkan etika.

Pasalnya, seorang pemimpin yang hendak diambil sumpah jabatannya telah tersandung kasus suap RAPBD Riau 2014/2015.

"Apa kata orang, masak orang sudah terpidana tetap dilantik," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (13/4) di Pekanbaru.

Saut mengatakan, ia akan mendiskusikan hal tersebut dan mendudukan konstruksi persoalannya. Namun ia tak yakin, apakah semua pemangku kepentingan akan sepaham dengan pemikirannya.

"Itu menurut saya, keempat pimpinan KPK yang lain pasti berbeda pendapatnya," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, mengatakan akan menunda pelantikan Suparman dan meminta pendapat dari KPK untuk mencari solusi.

Dewan Minta Suparman Tetap Dilantik
Ditetapkannya Bupati Rokan Hulu terpilih sebagai tersangka ternyata tidak menghilangkan haknya untuk dilantik sebagai Bupati oleh Gubernur Riau.
 
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi A Taufik Arrakhman yang mengatakan apapun bentuk status hukumnya namun haknya yang telah melalui demokrasi dan terpilih juga harus diberikan.
 
"Terkait status tersangka yang diberikan oleh KPK, haknya untuk dilantik harus tetap dilaksanakan. Namun untuk jadwalnya sampai saat ini belum ada konfirmasi," ungkap Taufik.
 
Hal ini dilakukan karena beliau telah terpilih secara sah dan kemungkinan SK sudah ditandatangani oleh presiden. Walaupun ada proses hukum yang sedang dijalaninya, hal ini tidak menghambat pelantikan.

PPH Minta Batalkan Pelantikan Suparman
Pemuda Peduli Hukum (PPH) menuntut agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera membatalkan pelantikan. Hal tersebut diungkapkan koordinator Aksi (PPH) Brandon saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/4).

"Suparman tidak layak untuk dilantik, dia sudah berstatus sebagai koruptor, kita minta Kemendagri dalam hal ini Menteri Tjahjo Kumolo agar segera mengeluarkan surat keputusan pembatalan," pintanya.

Ratusan massa ini terlihat memnuhi halaman kantor KPK guna menuntut agar Suparman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera di jemput paksa.

"Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kir Jauhari.

Untuk itu PPH dengan tegas meminta kepada KPK untuk segera melakukan jemput paksa kepada semua tersangka korupsi suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD di Rokan Hulu Riau pada 2015.

"KPK harus jemput paksa Johar Firdaus dan Suparman. KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan kepada tersangka korupsi sekalipun itu adalah bupati terpilih," pungkasnya. Grc/Ir

KOMENTAR