Sebanyak 33 Kelompok Tani Minta Cabut Izin PT RPI

Jumat, 23 September 2016 11:39:05 1889
Sebanyak 33 Kelompok Tani Minta Cabut Izin PT RPI
Tampak peta milik PT RPI dengan warna kuning di jadikan acuan dalam pengambilan titik kordinat di lahan 33 KT desa LBT.

Rengat, inforiau- Konflik lahan milik 33 kelompok tani di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) di Desa Lubuk Batutinggal wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) dengan PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) terus berlanjut, Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2014  milik PT RPI menjadi sumber konflik perebutan lahan.

Kordinator dari 33 kelompok tani di kecamatanLubukbatujaya,  Asbullah Mengatakan Kami 33 kelompok tani yang terdiri dari ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan kelapa sawit dan ladang yang di klaim oleh PT RPI, sesuai RKT tahun 2014 nya tersebut adalah ladang dan lahan pertanian kami yang di garap oleh PT RPI.

Sesuai dengan musyawarah masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani, kata Asbullah, pihaknya akan mempertahankan lahan pertanian dan perkebunan yang sudah produktif sebagai penyambung hajat hidup.

"Kenapa RKT milik PT RPI dikerjakan tahun 2016 ini setelah diatas lahan tersebut sudah ada tanaman masyarakat yang berhasil. Selama ini PT RPI kemana, kenapa lahanya dibiarkan saja kalau memang dikuasai PT RPI, kita minta ahar KEMENHUT mencabut izin HTI PT RPI," jelas Asbullah.

Wakil Ketua I Tim Terpadu penyelesaian konflik, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik diwakili oleh Wakapolres Inhu Kompol Dalizon, dikonfirmasi usai mengambil titik kordinat di PT RPI, Senin (19/9) mengatakan, kalau pihaknya tidak bisa membahas RKT milik PT RPI yang berada di lokasi perkebunan masyarakat. "Kalau RKT itu domainnya mentri kehutanan," kata Dalizon.

Sementara itu, Perwakilan PT RPI Akhyar Supiana SHut  dikonfirmasi saat itu mengatakan, kalau dalam RKT yang dimiliki oleh PT RPI seluas 9000 haktare, total tersebut terdiri dari 4000 kahtare terdapat di wilayah kabupaten  Inhu dan 5000 haktare terdapat di Kabupaten Pelalawan.

"Kita masih mencari penyelesaiannya, kita tidak akan melakukan penebangan tanaman masyarakat, RKT milik PT RPI tahun 1996, perubahan RKT itu per-sepuluh tahun," kata Akhyar

Kepala Desa Lubuk Batutinggal, Masrullah menjelaskan, kalau areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang tergabung dalam 33 kelompok tani berada di wilayah desa Lubuk Batutinggal sesuai dengan kesepakatan tapal batas desa.

"Data dan peta desa tidak ada yang dipakai dalam pengambilan titik kordinat dilapangan, kalau mengacu RKT milik PT RPI maka wilayah desa Lubuk batutunggal masuk areal perizinan PT RPI," ujar Kades.

"Peta RKT tahun 1996 milik PT RPI dijadikan acuan dalam pengambilan titik kordinat  diareal perkebunan 33 kelompok tani yang memiliki lahan sudah produktif," jelasnya. KUS

KOMENTAR