Sekcam Tampan Mediasi Penyelesaian Pelebaran SP Panam

Kamis, 20 Juli 2017 10:59:58 7604
Sekcam Tampan Mediasi Penyelesaian Pelebaran SP Panam
Sekcam Tampan Liswarti usai mediasi foto bersama di Kantor Camat Tampan.

Tampan,Inforiau.co  - Pasca dilakukannya pembongkaran paksa oleh tim gabungan (Timgab) Pemerinrah Kota (Pemko) Pekanbaru di sepanjang Jalan HR Soebrantas Panam, ternyata masih ada menyisakan bangunan yang belum di bongkar, seperti terlihat pada sebelah kiri dan kanan jalan HR Soebrantas.

Menyikapi hal ini Pemko melalui Dinas Pertanahan Pekanbaru memanggil pemilik bangunan serta memediasi untuk mencari solusi agar semuanya tuntas.

Mediasi ini langsung dipimpin Sekcam Tampan Liswarti, dan turut dihadiri Lurah Tuah Madani Ahmad Junaidi, Kasi Pemerintahan Tampan Yulizar, Dinas Pertanahan Pekanbaru dan Pihak H Azmi dan Basarudin Juran yang tanahnya belum dibongkar bangunan.

Sekcam Tampan Liswarti mengatakan bahwa tujuan mediasi ini untuk mencari solusi dari permasalahan terhadap bangunan yang masih belum dibingkar. "Kita mengedepankan aturan yang berlaku , " ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Penataan Pertanahan, Aribudi Sunarko, usai mediasi kepada inforiau Rabu (19/07) mengatakan hari ini kita mediasi persil tanah antara pihak H Azmi dengan Basarudin Juran.

 

"Disini kita menemukan fakta baru penjelasan dari Basarudin Juran, kami dari tim menunggu rincian dari mereka dalam dua hari ini, dan pada Senin depan kita akan mengundang kembali mereka tanpa perwakilan," tuturnya

Pihaknya mengaku optimis setelah persil ini selesai masih ada beberapa persil lagi yang mengalami permasalahan akan diselesaikan. " Insya Allah akan kita tuntaskan paling lambat pertengahan Agustus 2017," yakinnya.

Dikatakan Aribudi dari seluruh bangunan yang telah mereka robohkan sebanyak 82 persil dan tersisa sebanyak 5 persil, tapi semuanya tidak ada bangunan sekitar 90 persen bangunannya telah dirobohkan termasuk papan nama yang berada di Daerah median Jalan (DMJ).

 

Pihak Basarudin Juran yang diwakili oleh adik kandungnya, Adli Juran SH, mengatakan sebagai warga negara yang baik, pihaknya tentunya menginginkan semua berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

 

"Kita berharap kepada pihak pemko harus mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Kepentingan Umum, jangan lari dari aturan tersebut, jadi tim yang telah dibentuk oleh Pemko Pekanbaru mengacu pada undang-undang," katanya.

 

Ia mengharapkan semuanya sesuai prosedur bahwa tanah itu harus ada status kepemilikannya, baik itu luas tanah yang di lebarkan depan maupun belakang, itu perlu ada batas supaya jangan ada nanti titik yang di tentukan oleh BPN dan di tanda tangani oleh sempadan tanah.

 

"Jadi sebelum dilakukan pembongkaran kita inginkan dudukan dulu status tanah ini sesuai aturan agar tidak menyalahi undang-undang," tutupnya.KIM

 

editor : asa

 

KOMENTAR