Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Inforiau - Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota gagal menjemput paksa Nikita Mirzani dari kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, polisi memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto dalam keterangannya.
Shinto juga menyebut bahwa kedatangan penyidik Satreskirm Polresta Serang Kota ke rumah Nikita bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan. Ke depannya penyidik akan kembali berkomunikasi dengan Nikita untuk proses penanganan kasus.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, Shinto mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa terhadap Nikita Mirzani dengan mendatangi kediaman yang berlokasi di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Shinto belum menjelaskan kasus apa yang menjerat Nikita hingga harus dilakukan upaya paksa oleh aparat kepolisian. Ia hanya mengungkapkan bahwa upaya Nikita sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujarnya.
Shinto turut membantah membantah pernyataan Nikita bahwa anggota polisi masuk ke dalam rumahnya tanpa izin. Sebab, anggota masih belum berhasil masuk ke dalam kediaman Nikita.
Shinto pun mengklaim bahwa identitas anggota yang mendatangi rumah Nikita jelas. Termasuk dilengkapi dengan surat perintah.
"Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," tuturnya.*