Selain Cemari Aliran Sungai, Operasional Usaha Kuari di Duga Ilegal

Senin, 23 Januari 2017 11:00:21 951
 Selain Cemari Aliran Sungai, Operasional Usaha Kuari di Duga Ilegal
Sungai yang Tercemar
Rokan Hulu, inforiau.co - Pegerukan kerikil yang di lakukan di pinggiran aliran Sungai Kumanggo Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau mengunakan alat berat eskavator yang di lakukan oleh A-S selaku pengusaha galian C di duga tak mempunyai izin alias ilegal. 
 
Pernyataan itu di sampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Tambusai H. Syukur SH. Kepada awak media. Ahad 23/01/2017.
 
Ia mengatakan, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral yang  memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pengusaha Pertambangan Batuan”, wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). 
 
"Perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaannya, jadi kalau kita mengacu dari acuan tersebut sudah jelaslah kalau Kuari tersebut tak menpunyai izin karna beroperasi di pinggiran sungai dengan mengambil kerikil di dalam sungai yang sudah tentu akan mencemarin aliran sungai," ujarnya. 
 
Di tambah Syukur, kegiatan galian C milik A-S dapat dikategorikan melanggar aturan kajian methodology ilmiah berdasarkan UU Lingkungan hidup.  Maka pengusaha tersebut kata dia, dapat di pidanakan berdasarkan Ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009. IR

KOMENTAR