Seperti Ini Kronologi Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP Saat di Luar Negeri

Senin, 05 September 2022 16:28:26
Seperti Ini Kronologi Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP Saat di Luar Negeri
Suharso Monoarfa

Inforiau - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa diklaim telah diberhentikan dari jabatannya. Kini kursi kepemimpinan itu diduduki oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono.

Suharso diberhentikan sebagai Ketum masa bakti 2020-2025 lewat rapat Mahkamah Partai yang digelar pada 2-3 September lalu. Keputusan pemberhentian Suharso merupakan usul dari tiga majelis PPP yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.

Saat pemberhentian itu, Suharso tampak sedang berada di luar negeri dalam rangka melakukan kunjungan kerja ke perusahaan produksi pesawat terbang yang berada di Paris. Hal itu diketahui melalui unggahan di instagram pribadinya @suharsomonoarfa.

"Saya melakukan kunjungan kerja ke kantor Airbus di Paris. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin potensi kerjasama perdagangan, industri dan layanan," tulis Suharso, Sabtu (3/9).

Ia mengaku sempat melakukan kunjungan serupa ke kantor pusat Dopplemayr di Austria bersama Menteri Perhubungan Budi Karya sebelum ke Paris.

Keretakan di internal partai sudah terendus sejak Juni lalu. Munculnya konflik dimulai dari demonstrasi sejumlah kader di berbagai daerah menuntut agar Suharso mundur dari jabatannya lantaran dinilai gagal memimpin partai Kakbah. Para kader menggeruduk kantor PPP Jawa Timur dan Jakarta Pusat hingga aksi berakhir ricuh.

Konflik internal berlanjut, dipicu oleh pernyataan Suharso dalam Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas yang diselenggarakan KPK pada 15 Agustus 2022. Ia menyebut amplop untuk para kiai merupakan benih dari tindak korupsi.

Pernyataan itu menyulut kemarahan sebagian kader, termasuk santri dan ulama, karena dianggap menyinggung para kiai dan pengasuh pondok pesantren.

Tak berhenti di situ, tiga pimpinan Majelis Pertimbangan PPP pun mendesak pengunduran diri Suharso yang disampaikan melalui sebuah surat yang ditandatangani oleh Majelis Syariah DPP PPP Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhamad Mardiono, serta Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Zarkasih pada Senin (22/8).

Kendati demikian, Suharso mengaku tak pernah menerima surat desakan pengunduran dirinya dari majelis pertimbangan PPP itu.

Sementara itu, Anggota Majelis Pertimbangan PPP Usman M Tokan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat tersebut sebanyak dua kali. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.

Kini Suharso diklaim telah diberhentikan dari kursi Ketum PPP. Pemberhentian itu seiring dengan dikabulkannya usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.

Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.

"Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para Pimpinan Majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa pribadi," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9).*

KOMENTAR