Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus e-KTP

Selasa, 24 April 2018 14:53:27 810
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus e-KTP
Setya Novanto jelang pembacaan putusan hakim atas kasus Korupsi e-KTP.jpg

Jakarta, Inforiau.co - Akhirnya Pengadilan memutuskan bahwa mantan Ketua DPR dan Ketua DPP Golkar, Setya Novanto, terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Pengadilan memvonisi Setya Novanto hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua majelis hakim Yanto pada saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018) siang.

Hakim PN Tipikor Jakarta meyakini bahwa Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun.

Untuk pengembalian uang pengganti, Novanto hanya dibebani USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikannya ke KPK. Dan ntuk pengganti jam tangan Richard Mille, hakim menyatakan Novanto tidak perlu mengembalikannya karena telah dikembalikannya ke Andi Narogong.

"Menimbang bahwa pemberian jam tangan Richard Mille sudah dikembalikan ke Andi, sehingga terdakwa Setya Novanto tidak lagi dibebani uang seharga jam tangan," kata hakim.

Hakim juga mempertimbangkan tentang pencabutan hak politik Novanto dan uang pengganti. Menurut hakim, Novanto merupakan pejabat yang tidak seharusnya melakukan korupsi.

"Menimbang bahwa dari uraian di atas, semestinya pejabat lembaga tinggi, memberikan contoh yang teladan. Menimbang bahwa untuk itu majelis hakim berpendapat terdakwa Setya Novanto harus dicabut hak politiknya," ujar hakim.***

KOMENTAR