Sopir Ini Divonis 13 Tahun Penjara, Bantah Tahu Muatan Truk Berisi 10 Kg Sabu

KISARAN Kanalsumatera.com - Rianto Hutagaol alias Rian bin Janes, sopir truk bernomor polisi BM 8494 DD langsung mengajukan banding, begitu majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan dirinya bersalah dalam perkara kasus kepemilikan 10 kilogram sabu dan harus menjalani hukuman.
Sebab, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Rianto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Hukuman itu lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yaitu Aliun Mursafi alias Yun alias Muhamad Iqbal dan Usman bin H Adam, atas perkara yang sama dalam persidangan berbeda.
Dalam perkara itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Rianto melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya banding yang mulia," kata Rianto setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumannya, di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (6/11/2019).
Saat diwawancarai, Rianto mengaku tidak mengetahui sama sekali bila truk yang ia kemudikan, ternyata di dalamnya terdapat karung berisi 10 buah bungkusan teh warna hijau yang ternyata merupakan sabu. Sepengetahuan dirinya muatan dalam truk hanya berupa getah karet.
"Saya bersikeras, saya tidak bersalah.
Saya hanya bertugas untuk mengantarkan barang oleh Juntak (DPO). Setahu saya barang itu getah karet. Saat tes urine, saya tidak terbukti. Saya juga nggak kenal sama Aliun saat mau berangkat dari Dumai, katanya dia orang yang mau nunjukkan sampel getah karet sama pembeli. Kalau Usman, baru jumpa di Kisaran, pas saya turunkan empat karung yang saya tahu semua berisi getah karet," jelas Usman dengan tangan terborgol, seusai menjalani persidangan.
Diketahui, terdakwa Rianto bersama dengan Aliun Mursafi dan Usman bin H Adam ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis 11 April 2019 sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat itu, Rianto bersama Aliun Mursafi bertemu dengan Usman di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran tepatnya di depan Hotel Megasari. Saat itu Rianto diminta Aliun Mursafi untuk menurunkan empat karung getah karet dari truk yang mereka tumpangi.
Selanjutnya getah karet itu dimasukkan ke dalam mobil Honda Jazz putih, yang dikemudikan Usman.
Tidak lama kemudian, petugas BNN datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Begitu dilakukan penggeledehan, ternyata satu dari empat karung berisi bungkusan teh yang berisi sabu.
Selanjutnya ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan petugas BNN untuk menjalani penyelidikan.