Sunarno Membantah, FITRA Malah Curiga

Minggu, 17 Januari 2016 20:45:00 861
Sunarno Membantah, FITRA Malah Curiga
Pekanbaru, inforiau.co - Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau membantah jika pihaknya telah melanggar Tata Tertib dewan dan tidak melibatkan seluruh fraksi di DPRD Riau saat penandatanganan MoU hasil evaluasi APBD Murni tahun 2016 sekaligus persetujuan DPRD Riau. 
 
"Tidak ada yang tidak dilibatkan, semuanya dilibatkan dalam evaluasi APBD Murni 2016," kata Sunaryo kepada wartawan di Gedung DPRD Riau, Jumat (15/01/16). 
 
Menurut mantan wakil Walikota Pekanbaru ini, proses persetujuan hasil evaluasi APBD sudah berdasarkan dengan prosedur yang ada. Mulai dari rapat Banggar dengan TAPD Provinsi Riau sampai persetujuan fraksi. 
 
"Fraksi yang hadir waktu itu ada lima fraksi, yang lain tidak ada di situ. Setiap anggota Banggar itu kan bisa memberi tahukan kepada anggota maupun pimpinan fraksinya, saya rasa tidak ada masalah lagi," ungkapnya. 
 
Di samping itu tegasnya, tidak akan ada lagi pengulangan MoU seperti yang pernah diharapkan sejumlah anggota DPRD Riau yang lain, meskipun ada sebagian fraksi yang belum melakukan tanda tangan persetujuannya. 
 
"Semuanya kan sudah selesai, semua prosss sudah dilalui. Jadi tidak ada lagi pengulangan," tutup mantan Bendahara DPW PAN Riau ini. 
 
Dinilai Bermasalah
APBD Provinsi Riau tahun 2016 dinilai bermasalah. Pasalnya banyak ketua fraksi yang tidak ikut menandatangani berkas APBD tersebut, setelah Mendagri menverifikasi APBD 2016 tersebut beberapa waktu lalu.
 
Tidak hanya itu, sejumlah nomenklatur dalam APBD 2016 yang sebelumnya dinyatakan tidak ada yang dicoret Mnedagri, ternyata ada yang dicoret dan tidak bisa dilaksanakan, dan tidak semua anggota Badan Musyawarah (Banmus) yang tahu soal itu.
 
Anggota Banmus DPRD Riau, Muhammad Adil mengatakan, ada pekerjaan yang sebenarnya dilarang oleh Mendagri, namun tetap saja masih akan dilaksanakan. Dikatakan Adil, saat verifikasi ke Mendagri beberapa waktu lalu, tidak ada Badan Anggaran (Banggar) yang ikut dilibatkan ke Jakarta.
 
”Saat mengusulkan verifikasi APBD ke mendagri, yang diundang hanya pihak TAPD, padahal dalam kegiatan itu masih ada keterlibatan DPRD,” ujar Adil, Kamis (14/1).
 
Dikatakan Adil, Bamus saat ini dinilai banyak melanggar tata tertib persidangan, padahal masih banyak prosedur yang harus dilalui, bahkan banyak ketua fraksi yang tidak dilibatkan dalam melakukan penanda tanganan hasil verifikasi tersebut.
 
“Seperti pembangunan masjid dan ruang kelas baru itu dicoret. Kawan-kawan (banmus) minta itu ditarik kembali dan kita jadwalkan kembali. Dari hasil rapat TAPD dengan Mendagri, ternyata ada beberapa program yang diverifikasi oleh Mendagri dicoret. Kalau pimpinan tidak sanggup untuk pertanyakan, biar kita yang bertanya,” ulas politisi Hanura Riau ini.
 
Adil juga menyayangkan pergantian anggota Banggar, yang dilakukan sebelum tuntas verifikasi APBD Riau 2016. Padahal, pembahasan sampai pengesahan APBD 2016 dilakukan anggota Banggar yang menjabat sebelumnya.
 
“Sekarang APBD 2016 ternyata sudah diverifikasi, dan ditindaklanjuti. Banyak Banggar yang diganti, ternyata mereka kebobolan, karena mereka tidak mengerti, kemudian APBD sudah ditandatangani. Kita akan kembali untuk membahas ini,” jelas mantan anggota Banggar DPRD Riau 2015 ini.
 

Fitra Riau Curiga

Persoalan APBD 2016 yang dinyatakan bermasalah dan tidak sah oleh anggota Banmus DPRD Riau dinilai Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau terlalu berlebihan.
 
Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, dalam undang-undang tidak ada mengatur tentang keterlibatan pihak DPRD untuk melakukan verifikasi APBD ke Kemendagri, namun hal itu diatur bahwa hanya dilakukan pihak pemerintah daerah.
 
“Proses pembahasan APBD sudah selesai dilakukan oleh kedua pihak, legislatif dan eksekutif. Terkait mekanisme pihak Pemprov Riau ke Kemendagri, dalam undang-undang sepengetahuan saya tidak ada diatur harus ada keterlibatan pihak DPRD. Tapi memang kalau pihak pemerintah daerah mengedepankan sistim komunikasi yang baik, hal itu mestinya dikomunikasikan ke pihak DPRD Riau,” kata Usman kepada Tribun, Kamis (14/1).
 
Terkait sah atau tidaknya APBD 2016, dan bisa atau tidaknya digunakan, menurut Usman tidak ada persoalan dalam hal itu. Sebagimana meknisme yang sudah dilalui, menurutnya hal itu sudah berjalan dengan baik.
 
“Saya kira tidak ada persoalan, dan bisa langsung digunakan. Lagi pula dari Kemendagri kan tidak ada menyampaikan, bahwa hal tersebut harus diketahui pihak dewan,” sambungnya.
 
Dia juga menambahkan, justru aneh kalau anggota DPRD ngotot menyatakan kalau itu tidak sah dan bermasalah. Usman mencurigai, jika hal itu tetap dinyatakan bermasalah oleh dewan, artinya ada suatu hal kepentingan dibalik itu,
 
“Justru saya kawatir kalau dewan ngotot dan tidak menyetujui. Saya curiga, jangan-jangan ada kepentingan mereka atau titipan mereka yang dicoret tanpa sepengetahuan mereka, dengan dalih melanggar tatib dewan. Karena bagaimana pun mereka harusnya mengedepankan kepentingan public, dan tidak mengulur-ulur waktu lagi untuk penggunaan anggaran dalam APBD 2016,” tuturnya. Rtc/Tp/Grc/Ir3

KOMENTAR