Terdakwa Minta dibebaskan dari Segala Tuntutan

Rabu, 08 Juni 2016 23:11:21 1133
Terdakwa Minta dibebaskan dari Segala Tuntutan
Terdakwa membacakan langsung pembelaan (Playdoy) Atas tuntutan JPU Pekan lalu dalam sidang rabu 8-6 di PN Rengat.
Rengat, inforiau.co - Sidang kebakaran lahan hutan (karlahut) di Pengadilan Negri (PN) Rengat dengan 3 terdakwa Edmond John Pereira warga Negara Malaysia, Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) digelar kembali, Rabu (8/6). Mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU pekan kemarin yang menuntut 4,5 tahun penjara dan denda 2 milyar. 
 
Sidang dipimpin Oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi SH dan dua hakim anggota Wiwin Sulistiya SH Dan David Darmawan SH,  sedangkan JPU , Rulif yuganitra SH, dan  putra SH   
 
Dalam sidang yang digelar di PN Rengat, Rabu (8/6). Dalam acara pembelaan terdakwa (Pledoy) hadir 3 Pengacara hukum terdakwa.  Pembelaan terdakwa atas Tuntutan JPU  pekan kemarin ini dibacakan langsung oleh masing masing  terdakwa dihadapan majelis hakim, dengan meminta  para Hakim  dapat membebaskan dari segala tuntutan.
 
"Kami berharap agar majelis yang mulia hakim dapat membebaskan kami dari segala tuntuan, sebab kami hanyalah sebagai buruh pekerja yang tidak punya kompetehensi pengurusan semua legalitas perusahaan," ucap Edmond John Pereira warga Negara Malaysia saat membacakan pembelaannya.
 
Seperti diketahui, JPU menuntut 3 terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan. (Kus).

KOMENTAR