Terkait KDRT, Fakultas Hukum Unri Beri Penyuluhan Hukum di Pelalawan

Kamis, 20 Oktober 2022 18:42:57 220
Terkait KDRT, Fakultas Hukum Unri Beri Penyuluhan Hukum di Pelalawan
Penyuluhan hukum di Pelalawan

Inforiau - Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan tanggung jawab semua pihak. Mengingat jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga dari tahun ke tahun terjadi peningkatan.

Sehingga mendasari akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Tambun kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan.

Penyuluhan hukum ini turut hadir Dr. Erdianto, S.H., M.Hum, Mardalena Hanifah, S.H., M.Hum, Junaidi, S.H., M.H, Riska Fitriani, S.H., M.H serta Kepala Desa Tambun Hendri T, Perangkat Desa, Ninik Mamak serta masyarakat yang ada di desa Tambun.

Menurut Dr. Erdianto, keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangga pada kenyataannya tidak akan terwujud jika dalam menjalankan kehidupan berumah tangga diwarnai dengan kekerasan.

"Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tentunya dapat menimbulkan masalah, baik dalam kehidupan berumah tangga, bertetangga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga, negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan harus diberi perhatian khusus guna mencapai persamaan dan keadilan," kata dia belum lama ini.

Selanjutnya disampaikannya, bahwa peran Ninik Mamak dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana KDRT merupakan peranan yang sentral jika dilihat dari perspektif adat. Ninik mamak sebagai orang yang dituakan selangkah memiliki peran terhadap anak kemenakannya.

"Persoalan KDRT seharusnya diselesaikan melalui musyawarah sehingga dapat meminimalisir terjadinya angka perceraian. Namun tidak bisa diingkari bahwa perbuatan KDRT juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," jelasnya.

Dengan adanya UU PKDRT, sambung dia, memberikan batasan dalan rumah tangga untuk berbuat sehingga tidak terjerumus kepada perbuatan pidana. Selanjutnya diuraikan bahwa perbuatan yang dilarang dalam UU PKDRT antara lain adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga harus melibatkan stakeholder terkait.

"Pelibatan ini dengan memahami peran yang ada, seperti adanya peran Pemerintah Desa dan Ninik Mamak sebagai tokoh masyarakat dalam kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sudah dijelaskan sangat detil pada UU PKDRT," tuturnya.

Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, tambah dia, diatur pada Pasal 15 UU PKDRT.

"Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan," paparnya

Sementara itu, Kepala Desa Tambun, Hendri T mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas program yang digelar oleh akademisi Fakultas Hukum Unri dan sejumlah dosen lainnya, memberikan pengajaran, dan pemahaman bahwa perbuatan KDRT merupakan kategori perbuatan pidana, sehingga dengan adanya program ini memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa Tambun.

"Upaya pencegahan KDRT merupakan upaya yang harus didahulukan, sehingga dengan ini kami akan memahami tugas masing-masing sehingga keluarga yang harmonis dapat tercapai sebagaimana amanat UU PKDRT ini,"ucapnya.*

KOMENTAR