Terpidana Korupsi APBD Inhu Thamsir Rahman Ditahan

Selasa, 12 Januari 2016 21:59:10 923
Terpidana Korupsi APBD Inhu Thamsir Rahman Ditahan
Pekanbaru, inforiau.co - Setelah melayang tiga kali surat pemanggilan, akhirnya pada Senin (11/1) siang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat mengeksekusi mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman.
 
Eksekusi jaksa dengan menjemput terpidana dirumahnya di Jalan Pandawa Lima, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 11.30 WIB itu. 
 
Akhirnya yang bersangkutan (terpidana Raja Thamsir Rahman), digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan selanjutnya digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. 
 
"Setelah kita lakukan pemanggilan dan yang bersangkutan tidak juga menyerahkan diri. Pada Senin siang tadi, tim kita dari Kejati Riau dan Kejari Rengat menjemput yang bersangkutan kerumahnya di Jalan Pandawa Lima," ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Modino SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan Putra SH dan Yogi SH.
 
Setelah menyelesaikan proses administrasinya, yang bersangkutan (Raja Thamsir Rahman), kemudian kita antarkan ke LP Pekanbaru, untuk menjalani masa hukumannya," terang Putra.
 
Dijelaskan JPU Putra, Proses hukuman mantan Bupati Inhu itu dinyatakan Inkrah. Setelah Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan Thamsir Rahman terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Berdasarkan petikan putusan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI. Tertanggal 10 Februari 2014. MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
 
Perbuatan Raja Thamsir Rahman yang terbukti melanggar Pasal 2 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan. Ia juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp Rp 28,8 milyar, subsider 2 tahun kurungan," jelas Putra SH. 
 
Seperti diketahui, pada Kamis (30/8/12) silam. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, yang diketuai Muefri SH MH. Menjatuhkan vonis hukuman kepada Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu). Selama 8 tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta atau subsider. 2 bulan. Selain itu terdakwa juga wajibkan membayar atau mengembalikan uang negara sebesar Rp 28,8 milyar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. 
 
Perbuatan Raja Thamsir Rahman itu terjadi tahun 2005-2009 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Inhu. Raja Thamsir Rahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp114 miliar lebih. Rtc/Ir3

KOMENTAR