THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Berikut Info Terbaru

Jumat, 04 Februari 2022 11:36:10
THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Berikut Info Terbaru
Ilustrasi/Net

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan kembali mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini. Seperti yang diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU ini, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli. Kedua vitamin ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Meski diberikan, namun besaran kedua boorster bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Dimana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya seperti dimuat CNBC Indonesia.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Skema baru dalam pembayaran pensiunan PNS, dengan bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar telah disiapkan pemerintah. Kapan skema itu ditearapkan?

Pemerintah memang berencana menggunakan skema baru untuk pensiunan PNS yakni iuran pasti alias fully funded. Melalui aturan ini, pensiunan PNS pun bisa mendapatkan kepastian

Selama ini, skema dana pensiun adalah pay as you go. Penghitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil, pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.

Kementerian Keuangan memberikan kabar terbaru mengenai skema pensiunan PNS yang akan diubah menjadi iuran pasti atau fully funded.

"Skema pensiunan fully funded masih dimatangkan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata.

Mengenai rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak tahun 2019 silam sehingga bisa diimplementasikan pada tahun 2020. Namun, ternyata hal tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pandemi Covid-19 membuat pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).

"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail."

"Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," ujar Tjahjo.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasannya di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Berbicara saat penandatanganan komitmen pembangunan mal pelayanan publik, seperti dimuat CNBC Indonesia, Tjahjo awalnya mengaku berbicara dengan PT Taspen (Persero) apakah mungkin pensiunan PNS mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar.

"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi bagaimana pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak mencapai Rp 1 M [miliar]," kata Tjaho.

Berdasarkan perbincangan tersebut, Tjahjo mengatakan kemungkinan bagi pensiunan PNS mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar terbuka cukup lebar. "[Setelah] dihitung-hitung bisa," jelasnya.*

KOMENTAR