Tidak Sesuai Surat Izin Tangkap Ikan, Nelayan Meranti Jadi Tersangka

Jumat, 09 Desember 2016 02:38:00 623
Tidak Sesuai Surat Izin Tangkap Ikan, Nelayan Meranti Jadi Tersangka
Ilustrasi

Bengkalis, inforiau.co - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan BK dan ABD, nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka menyusul menyalahi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dimiliki.

"Kalau untuk penangkapan ikan sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang perikanan. Tersangka diduga melanggar wilayah tangkap sesuai dengan SIPI yang dimiliki. Jadi yang diproses wilayah tangkapnya,” ungkap Kapolres AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Polair AKP Yudhi Pranata, Jum'at (9/12/16).

“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Bengkalis,” katanya lagi.

Sementara itu, terkait adanya dugaan tindakan anarkis yakni pembakaran kapal nelayan asal Meranti tersebut dilakukan oknum nelayan Rawai Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. AKP Yudhi menyebutkan masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, satu unit kapal nelayan jaring batu KM Gunung Lima dengan awak BK dan ABD asal Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dibakar oleh oknum nelayan Rawai Desa Muntai, Kecamatan Bantan Bengkalis, Rabu (7/12/16) lalu sebagai buntut dari kekesalan dan keresahan bebasnya aktivitas jaring batu di wilayah Perairan Muntai, Kecamatan Bantan padahal sudah melanggar aturan.***


 




 

 

KOMENTAR