Tidur Pakai Matras Tipis di Rutan, Nikita Mirzani Sakit Punggung

Senin, 14 November 2022 23:51:16 219
Tidur Pakai Matras Tipis di Rutan, Nikita Mirzani Sakit Punggung
Nikita Mirzani

Inforiau - Nikita Mirzani mengaku nyeri di punggungnya kambuh karena kondisi skoliosis yang ia miliki dan tidur di atas matras yang tipis selama mendekam di Rutan Klas IIB, Serang, Banten.

Meski begitu, Nikita menyebut ia tidur di atas matras tipis tersebut adalah konsekuensi dan juga "menyesuaikan diri sama tahanan yang lain".

"Karena tidurnya pakai matras dan tipis, tapi memang kan harus menyesuaikan sama tahanan yang lain," kata Nikita usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11).

"Mungkin karena terlalu lama, Niki juga kan punya skoliosis, tulang agak bengkok begitu, jadi emang agak nyeri. Dan kalau kambuh emang nyeri dan harus ke rumah sakit, terapi seminggu sekali," lanjutnya.

Selain bercerita nyeri punggungnya kambuh, Nikita Mirzani mengaku mendapatkan teman sekamar yang menyenangkan. Ia pun mengaku mendapatkan perlakuan layak dari pengelola rutan.

"Kalau beradaptasinya biasa aja sih, teman-teman di dalam tahanan juga baik-baik semua," kata Nikita Mirzani.

"Terus Karutan-nya baik, KPR-nya baik, petugas-petugasnya baik semua, jadi enggak ada yang harus beradaptasi. Biasa aja, kayak kehidupan sehari-hari," lanjutnya.

Nikita Mirzani hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Sidang tatap muka ini sesuai dengan permintaan Nikita pada pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, Nikita yang hadir di persidangan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai mendengar dakwaan tersebut, Nikita mengaku tertawa.

"Yah begitu aja, ketawa aja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya seperti apa," kata Nikita.

Pada kasus ini, Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nyai sapaan akrab Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.

KOMENTAR