Tim Prabowo Nilai Kemendagri Berupaya Selundupkan 31 Juta Pemilih

Jakarta, inforiau.co - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan ada pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tambahan data penduduk yang mencapai 31 Juta untuk pemilu 2019.
"Seharusnya DP4 yang diberikan Kemendagri sudah final sebelum DPT diketuk palu. Ini menurut saya pelanggaran prinsip, berpotensi terjadi pelanggaran UU. Karena yang sekarang dilakukan KPU dengan peserta pemilu (partai politik) mengecek data ganda itu. Nah kenapa ada data baru lagi? Jumlahnya 31 juta lagi," ucapnya di KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
"Ini potensi juga tidak terjadi transparansi. KPU sudah perlihatkan political will bersama peserta pemilu, kenapa Kemendagri seperti tanda kutip menyelundupkan 31 juta?," tambahnya.
Legislator DPR RI itu menegaskan, penambahan data pemilih sebanyak 31 juta tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses Pemilu 2019 mendatang. Oleh karenanya, ia meminta peningkatan profesionalisme dari Kemendagri dalam pemilu 2019 mendatang.
"Sehingga kita semua mendapatkan kepastian hukum tentang data kependudukan. Kami minta Kemendagri bersikap transparan. Padahal dalam proses penetapan DPT, itu wakil Kemendagri hadir dan dimintai pendapatnya. Tapi tak ada pendapatnya," tandasnya.
Para sekjen partai pendukung Koalisi Indonesia Adil Makmur hari ini mendatangi Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedatangan mereka didasari janggalnya 31 juta pemilih dari Ditjen Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang dinilainya tak sinkron dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis menyebut 31 juta pemilih tersebut berpotensi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, berdasarkan catatan Dukcapil, 31 juta pemilih tersebut sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
"Ada potensi 31 juta pemilih sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi belum ada di DPT," ujar Viryan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Oktober 2018.md/ir