Usai Diperiksa 10 Jam, Penuh Semangat Polisi Beri Status Tersangka Buni Yani

Kamis, 24 November 2016 01:11:00 719
Usai Diperiksa 10 Jam, Penuh Semangat Polisi Beri Status Tersangka Buni Yani
Buni Yani Usai Pemeriksaan
JAKARTA, inforiau.co - Setelah 10 jam diperiksa penyidik dari Subdit Cyber Crime, Buni Yani, pengunggah video Calon Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51 ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Buni Yani belum ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, hasil proses penyidikan sudah dilakukan Subdit Cyber Crime terhadap saksi, ahli sampai pukul 19.30 Wib. Di mana, dari hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. "Dengan bukti permulaan cukup, BY kami naikkan statusnya menjadi tersangka, BY dari tuduhan persangkaan oleh pelapor, terkait pencemaran nama baik, menghasut, dan SARA yang dapat kita penuhi, terkait unsur pidananya itu penghasutan berbau SARA," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016). Buni Yani diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. "Setiap orang tanpa hak sebarkan info yang ditujukan, permusuhan individu, berdasarkan hukum, RAS antargolongan, dan SARA, dan kami akan juncto-kan," ucap Awi. Buni Yani belum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sambil menunggu pemeriksaan kembali 24 jam. "Terkait status ditahan nggak, tentu kami tunggu dari penyidik. Nanti alasan objektif dan subjektifnya, kami kembali ke penyidik," ucapnya. Dari pasal 184 KUHAP, kata Awi, pihak kepolisian sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat, dan terakhir petunjuk. Setelah mengantongi itu, Buni Yani dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," ucapnya. Dia menegaskan, video asli, yang sudah diperiksa forensik, selama 1 jam 40 menit itu hanya dipublikasikan dengan berdurasi 30 detik. "Diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45. Jadi berdasarkan analisis, tidak adanya penambahan dan perubahan suara dari saudara Ahok. Jadi, video itu utuh, tapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Videonya asli," kata dia. Namun hal yang jadi masalah, kata dia, adalah perbuatan pidana itu bukan mengunggah video, tapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya itu. "(Di redaksinya) Iyah," tegas dia.

KOMENTAR