Usai Disidang Aisyah Pakai Rompi Antipeluru dan Diborgol

Rabu, 01 Maret 2017 13:56:18 1047
Usai Disidang Aisyah Pakai Rompi Antipeluru dan Diborgol
Aisyah memakai rompi antipeluru saat meninggalkan pengadilan

Kuala Lumpur, inforiau.co - Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Sepang, Malaysia, terkait pembunuhan Kim Jong-Nam. Usai sidang, keduanya secara terpisah tampak dikawal keluar ruang sidang dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi antipeluru.

Aisyah (25) yang mengenakan kaos warna merah terlihat telah mengenakan rompi antipeluru warna hitam. Pengawalan ketat dari personel Kepolisian Malaysia tampak menyertainya.

Borgol dan rompi antipeluru itu belum terlihat dikenakan Aisyah saat dia datang ke Pengadilan Sepang pada Rabu (1/3) pagi waktu setempat. Aisyah terlihat menundukkan kepalanya saat dikawal keluar kompleks pengadilan.

Sama dengan Aisyah, Doan (28) juga terlihat mengenakan rompi antipeluru dan diborgol saat keluar dari ruang sidang. Kedua wanita itu meninggalkan pengadilan dengan mobil yang berbeda.

Aisyah dan Doan dibawa masuk dan keluar dari ruang sidang secara terpisah. Aisyah masuk terlebih dahulu dan mendengarkan dakwaan yang dijeratkan kepadanya dalam Bahasa Indonesia, melalui penerjemah. Saat Aisyah dibawa keluar ruang sidang, Doan dibawa masuk. Doan mendengarkan dakwaan dalam Bahasa Vietnam, juga melalui penerjemah.

Baik Aisyah maupun Doan sama-sama dijerat pasal 302 KUHP Malaysia dengan delik pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati dengan cara digantung. Dalam sidang perdana ini, keduanya tidak langsung menyampaikan pembelaan mereka.

Selain Aisyah dan Doan, empat orang lainnya yang masih buron, juga dijerat dakwaan yang sama. Empat orang itu diyakini sebagai warga negara Korea Utara.

Wakil jaksa publik, Muhammad Iskandar Ahmad, seperti dilansir The Star, meminta hakim pengadilan Sepang untuk menggelar persidangan gabungan bagi kedua tersangka wanita ini di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor. Permohonan itu akan dibahas dalam persidangan selanjutnya pada 13 April mendatang.dtc
 

KOMENTAR