Usulan 1,1 Juta Hektar Ditolak, Siti Setuju 70 Ribu Ha
Jumat, 05 Februari 2016 21:46:08 1056

Jakarta, inforiau.co - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menolak pengajuan tambahan perubahan kawasan hutan seluas 1,1 juta hektar menjadi 2,7 juta hektar dari yang telah disetujui 1,61 juta hektar.
Namun, Menteri LHK akhirnya menyetujui permohonan addendum seluas 70 ribu hektar meliputi pusat pemerintahan, fasilitas umum seperti jembatan, jalan, jalan tol, kereta api, serta permukiman penduduk.
Sementara kawasan industri belum disetujui dan masih menunggu pembahasan lebih lanjut, karena persetujuannya bersifat parsial, bukan menyeluruh.
"Untuk keperluan rancangan Perda, SK 878 sudah jelas, tidak bisa satu blok, kalau parsial bisa. Dan saya tadi diskusi dengan Sekjen, kalau tambahan sifat addendum 70 ribu hektar bisa ditambahkan. Silahkan ajukan permohonan, satu minggu selesai," kata Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut Siti, 1,1 juta hektar lahan tambahan yang diajukan Pemprov Riau untuk pembuatan Perda RTRW masih banyak yang bermasalah seperti menjadi lahan HTI dan kebun sawit.
"Kalau ini disetujui bapak-bapak bisa kena, saya kena duluan. Makanya jangan ngotot minta 1,1 juta hektar. Di lain Perdanya bisa jalan, kenapa di Riau nggak jalan dan kalau terlambat ada Inpres 8," katanya.
Siti mengatakan, RTRW yang baik tak akan menghambat Perda, dan tata ruang itu sendiri. Sebab, di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan provinsi lain semua berjalan dengan baik.
“Bersama planologi kita cek satu-persatu agar tak melanggar hukum, dan semuanya untuk rakyat,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan RTRW itu, lanjutnya, tak akan selesai dengan hanya surat-menyurat, melainkan harus cek dan kaji ke lapangan. Apalagi sejak tahun 1999 – 2014 itu banyak terjadi proses politik yang kita tidak tahu.
“Baik proses parsial maupun tapal batas lainnya,” katanya.
Karena itu, Kementerian LHK akan memberikan persetujuan permohonan bila diajukan secara parsial seperti permohonan addendum 70 ribu hektar.
"Kalau parsial bisa dari kabupaten, sehingga tidak menggangu. Yang 70 ribu hektar itu terdiri dari pusat pemerintahan, permukiman penduduk, fasilitas umum dan jembatan, jalan tol dan kerata api, serta kantor TNI, tidak kawasan industri," katanya.
Kami Bukan Membangkang
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membangkang ataupun 'mengangkangi' SK 878 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.
"Kita bukan membangkang, bagaimana mau buat Perda nya kalau masih banyak wilayah kita yang masuk dalam hutan. Apa DPRD Provinsi Riau mau mengesahkan Perda nya. Itu yang menjadi permasalahan," ulas Plt Gubri.
Ia menjelaskan, kurang lebih ada sekitar 300 desa, 30 kecamatan yang masih berada di area hutan. Selain itu, beberapa kantor pemerintah juga berada di kawasan hutan, diantaranya Kantor Walikota Dumai dan Kantor Walikota Pekanbaru yang masih dalam tahap pengerjaan.
Sejumlah pembangunan seperti halnya pembangunan jalan tol Dumai-Pekanbaru, pelabuhan dan jalur kereta api pun terhambat dikarenakan belum selesainya pembebasan lahan. Kemudian, ada pula wilayah yang dilalui jalan provinsi dan sebagian jalan negara ternyata juga berada dalam kawasan hutan.
"Kita tidak berbicara soal angka lagi, sekarang kita minta dukungan Ketua DPR RI agar Riau segera punya RTRW, karena itu sangat penting," kata Andi Rachman.
Untuk diketahui, Pemprov Riau mengusulkan 2,7 juta hektare pembebasan lahan, namun luas yang dikabulkan sesuai SK 878 yaitu 1,6 juta hektare.
Rapat tersebut dipimpin Anggota DPD RI Gaffar Usman, dibuka Ketua DPD RI Irman Gusman. Dihadiri Plt Sekda Riau, para bupati dan walikota se-Riau, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Riau, serta Kepala Dinas Kehutanan Riau. Juga dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekjen Kehutanan, perwakilan Kementerian Perekonomian, perwakilan Kementerian ATR/BPN. Rtc/Grc/Ir