Wako: Itu Tandanya Masyarakat Cerdas

Pekanbaru, inforiau - Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT menyambut baik gugutan yang dilayangkan masyarakat Kota Pekanbaru terhadap kinerja pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan PT Multi Inti Guna (MIG).
"Itu tandanya masyarakat Pekanbaru cerdas, dan peduli atas lingkungannya," kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Firdaus kepada wartawan, Senin (1/8/16) di Pekanbaru.
Menurut Firdaus, dengan gugatan tersebut berarti masyarakat Pekanbaru tahu hak dan kewajibannya dalam mengisi pembangunan di Kota Bertuah.
"Saya kira itu bagus, kami berikan apresiasi," kata Wako Firdaus saat menanggapi adanya gugatan terhadap kinerja Pemko Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.
Meski begitu, Wako menekankan dengan kecerdasan yang dimiliki masyarakat maka harus diimbangi tanggungjawab ikut menjaga kebersihan kota. Caranya merubah pola berfikir dan perilaku hidup yang bersih dan sehat serta menjaga lingkungan.
"Permasalahan sampah hanyalah sebahagian kecil dari kerusakan lingkungan lebih besar dampaknya. makanya kota cerdas juga harus diikuti dengan masyarakatnya untuk menjaga lingkungan yang bersih aman dan damai. Ini merupakan tugas kita semua bukan pemerintah saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, delapan kecamatan masyarakat Kota Pekanbaru melayangkan gugatan (class action) ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap pelayanan Pemko Pekanbaru dan PT Multi Inti Guna (MIG) dalam hal pengelolaan sampah.
Mayandri Suzarman menjelaskan perwakilan delapan kecamatan masyarakat Pekanbaru mengajukan gugatan terhadap Pemko-PT MIG atas pelayanan pengelolaan sampah yang selama ini diterimanya. Tidak tanggung-tanggung, keduanya digugat sebesar Rp53 miliar.
Dalam pengajuan gugatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru, langsung menyampaikan berkas ke PN Pekanbaru pada, Jumat (29/7/16) lalu.
Ketua Tim Kuasa Hukum pihak penggugat Mayandri Suzarman, menjelaskan Pemko Pekanbaru-PT MIG telah mengabaikan hak-hak warga Pekanbaru terutama yang berada di delapan kecamatan tersebut. Pasalnya, kesemrawutan pengelolaan sampah beberapa waktu lalu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Di dalam aturan tersebut, seharusnya warga Pekanbaru berhak mendapatkan haknya berupa pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu," katanya.
Akibat buruknya pengelolaan sampah ini, masyarakat Kota Pekanbaru mengalami kerugian materil dan inmateril yang tidak sedikit.
Perwakilan masyarakat dari delapan kecamatan di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Marpoyan Damai, Senapelan, Sukajadi, Tampan, Sail, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, dan Limapuluh. IR/KIM