Wako: Mutasi Pemko Sesuai UU ASN

Kamis, 30 Juni 2016 21:09:39 1173
Wako: Mutasi Pemko Sesuai UU ASN
Pekanbaru, inforiau.co - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT membantah bahwa proses pelantikan eselon II dan III melanggar Undang - undang ASN karena tidak melalui proses assesment.
 
Demikian disampaikan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, Rabu (29/6) di kantor Wali Kota Pekanbaru. "Proses pelantikan kemarin, itu namanya rotasi. Itu sudah sesuai dengan UU ASN," sebutnya.
 
Ia menjelaskan, Tim penilian dibentuk, setelah melakukan penilaian, tim merekomendasikan ke Wali kota. Disinggung mengenai ada beberapa orang pejabat menolak hadir karena tak terima dirotasi, Wako menyebutkan, seorang PNS sudah jelas dalam aturannya siap ditempatkan dimana saja. "Ketika amanah jabatan diamanahkan kepada PNS, detik itu juga ia harus siap dicopot dari posisi itu," katanya.
 
Disisi lain, Wako menyebutkan untuk 5 posisi Plt pada jabatan tinggi pratama dan eselon III barulah akan dilakukan asesmen dalam waktu dekat. 
 
Sebelumnya 36 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dirotasi dan dilantik pada pada Selasa (28/6) di aula kantor Wali Kota. Dari 36 pejabat yang dilantik tersebut 6 diantaranya pejabat eselon II, 15 pejabat eselon III dan 15 pejabat dari eselon IV.
 
Pelantikan ke 36 pejabat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Dari pantauan inforiau, dalam mutasi tanpa proses assessment tersebut jabatan eselon II atau jabatan tinggi pratama sejumlah nama-nama pejabat 'popoler' yang paling banyak dimutasi seperti Azharisman Rozie yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini menduduki jabatan 'basah' sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggantikan Yuliasman. Untuk sementara jabatan kepala BKD masih kosong ditinggal Azharisman Rozie.
 
Dastrayani Bibra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Sekdako Pekanbaru menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan. Sementara Azwan MSi yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diangkat menjadi Asisten I Sekdako Pekanbaru.
 
Drs Ingot Hutasuhut yang dulunya sebagai Kadis Diskop dan UMKM dilantik menjadi Kadis Disperindag Pekanbaru. Dan posisi Ingot digantikan Hj Neng Elida. Selanjutnya Yuliasman menempati posisi baru sebagai Staf Keuangan Pemko Pekanbaru. 
 
Wawako dalam sambutannya menerangkan penggantian pejabat ini suatu hal yang lumrah untuk  mendapatkan kinerja yang lebih baik serta tim yang lebih solid. Ayat juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah maka dari itu bekerjalah sesuai dengan aturan dan pahami lagi tugas pokok dan fungsi. "Pahami tugas pokok dan fungsi jabatan, bekerjalah semaksimal mungkin guna mewujudkan visi misi kota Pekanbaru menjadi kota yang Metropolitan dan Madani," ungkap Ayat. IR

KOMENTAR